TASLABNEWS, ASAHAN-
Pemerintah Kabupaten Asahan mengapresiasi kinerja Polres Asahan yang telah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu sebanyak lebih kurang 5 Kg pada tanggal 27 April 2026 lalu di Dusun 7, Desa Silau Laut, Kecamatan Sei Silau.
Pelaku berinisial S (45) warga Kabupaten Sampang Jawa Timur saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya.
Hal itu disampaikan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin ketika menghadiri kegiatan press rilis Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bertempat di halaman Tembak Polres Asahan ,Kamis (30/4/2026).
Dikatakannya, Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Asahan akan terus mendukung polres Asahan dalam memberantas Narkoba.
Selain itu, kata Taufik , Pemerintah Kabupaten Asahan juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang bahaya narkoba bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Saya berharap masyarakat Kabupaten Asahan dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum bila di daerahnya terdapat peredaran narkoba. Mari sama – sama kita berantas narkoba di wilayah Kabupaten Asahan ini untuk generasi muda yang lebih baik lagi kedepan”, ujar bupati.
Sementara Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menaruh curiga terhadap kedatangan pria tersebut. Pelaku masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dari Malaysia dengan memanfaatkan jalur perairan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, petugas menemukan lima bungkus besar berisi sabu dengan berat total mencapai 5 kg.
“Rencananya barang narkoba ini akan dibawa menuju Pulau Jawa. Pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke tujuan,” ujar AKBP Revi Nurvelani
Saat ini, kata dia, petugas masih mendalami lebh lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik kepemilikan sabu tersebut serta mencari pemesan barang di Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Asahan dan terancam dijerat undang-undang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup. (Edi/syaf)






























