• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

  • Asahan
    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

    Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

850 Ballpress Pakaian Bekas Diamankan 

24 November 2021
di Asahan, Headline
0 0
79
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pada hari Kamis (18/11) lalu, Kapal Patroli BC 1508 dari Kantor Pelayanan Type Madya Pabean C Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai berhasil menggagalkan penyeludupan pakaian bekas dari luar negri (Malaysia) sebanyak 850 ballpress.

Penyeludupan pakaian bekas dari Malaysia tersebut digagalkan berkat kerja sama antara Kapal Patroli BC 1508 dari Kantor Pelayanan Type Madya Pabean C Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan Kapal Patroli Laut Bea dan Cukai BC 10002 DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri).

BacaJuga

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026
Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

16 Oktober 2026

Pakaian bekas sebanyak 850 ballpress dengan tujuan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara itu diangkut dari Pulau Carry, Malaysia dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Hesnitha – 1 GT. 29 Nomor PPf 5527/L berbendera Indonesia.

850 Ballpress Pakaian Bekas Diamankan 
850 Ballpress Pakaian Bekas Diamankan

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Musliadi, Selasa (23/11), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Musliadi, penangkapan tersebut diawali dengan adanya informasi dari unit Intelijen dan Penindakan Kanwil BC Sumut yang mengatakan, akan ada kegiatan bongkar muatan pakaian bekas berupa balpress. Kemudian, lanjutnya, tim gabungan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung BC 1508 dan Patroli Laut Kanwil Khusus DJBC Kepri BC 10002 melakukan penyisiran dan pencarian dan berhasil melakukan penindakan terhadap KM. Hesnitha – 1 dari perairan Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.

“Berdasarkan keterangan dari Nahkoda KM Hesnitha – 1, MRT, mereka ada mengangkut barang impor berupa pakaian bekas dari Pulau Carry, Malaysia sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) ballpress. Tujuan mereka adalah Tanjungbalai, Sumatera Utara, Indonesia namun sebelum sampai di tujuan, telah tertangkap saat berada di perairan Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara”, ujar Musliadi, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea dan Cukai, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Pada kesempatan itu diinformasikan, bahwa selain mengamankan 850 ballpres pakaian bekas dan satu unit kapal yakni KM Hesnitha-1, juga turut diamankan 5 orang anak buah kapal. Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal bermuatan 850 ballpress pakaian bekas berikut kelima anak buah kapal (ABK) langsung ditarik dan diamankan ke Pangkalan/Dermaga Kanwil BC Sumut di Belawan.

Derkirakan, nilai dari 850 ballpress tersebut mencapai sekitar Rp3,4 milyar, sementara besaran kerugian negara secara materil masih belum dapat diperhitungkan.

Untuk diketahui, pakain bekas adalah jenis barang yang dilarang untuk di impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan sanksi atas pelanggarannya akan dikenakan Pasal 102 (a) UU No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 milyar. (ign/Syaf)

Tags: Monza
Berita Selanjutnya
Bupati Asahan: Ranperda Akan Disampaikan ke Gubsu

Bupati Asahan: Ranperda Akan Disampaikan ke Gubsu

Kasatpol PP Sumut Tinjau Proses Belajar Tatap Muka di SMA di Asahan

Kasatpol PP Sumut Tinjau Proses Belajar Tatap Muka di SMA di Asahan

Berita Terbaru

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

19 Oktober 2026
Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah Tarigan

IMM Batubara Dukung Polres Berantas Narkoba

19 Oktober 2026
Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

18 Oktober 2026
Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026
IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

IWO Samosir dan Yayasan Pusuk Buhit Bagi Masker dan Makan Siang ke Warga

17 Oktober 2026
IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

17 Oktober 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

16 Oktober 2026
Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

Terpilih, Kades Serdang Adakan Syukuran

16 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web