TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu dalam dua pekan terakhir meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Berkat kerja keras tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, pihak kepolisian berhasil mengungkap beberapa kasus atas peredaran Narkoba di Kabupaten tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H mengatakan, dari penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 11 tersangka dari 9 laporan Polisi dengan total BB Narkotika jenis Sabu seberat 13,46 Gram.

“Pengungkapan para pelaku di Kabupaten Labuhanbatu Utara selama dua pekan tersebut dimulai dari tanggal 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022,” papar Kasat didampingi KBO Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Elimawan Sitorus S.H., M.H, dan Kanit I Eko, Kamis (13/10/2022) di Mapolres Labuhanbatu.
Kasat menjelaskan, pada operasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penangkapan tersangka dari berbagai daerah yang berbeda diantaranya, pada tanggal 29 September 2022 di jalan umum Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Ledon, dengan mengamankan satu orang tersangka AB warga Tanjung Ledong, Labura.
Kemudian, pada tanggal 30 September 2022 Dsn. Tanjung Pasir Pekan Ds. Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan dan tanggal 30 September 2022 Ds. Padang Lela Kec. Na IX-X.
Selanjutnya, pada Tanggal 30 September 2022 Ds. Padang Lela Kec. Na IX-X, serta pada Tanggal 01 Oktober 2022 Ds. Terang Bulan Kec. Aek Natas.
Kasat juga mengungkapkan pihaknya mendapatkan perlawanan dari masyarakat. Akibatnya, salahsatu personil Sat Narkoba benama Bripka Azizun Amril Siregar mengalami luka memar di kepalanya karena dipukul oleh masyarakat yang menghalang-halangi pada saat penangkapan terprovokasi oleh tersangka dan keluarganya.
Walaupun, kata Kasat, pada saat penggeledahan telah didampingi oleh Aparat Desa. Namun, warga tetap menghalang-halangi petugas pada saat mengamankan kedua tersangka di wilayah Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan.
Atas kejadian tersebut, lanjut Martualesi, telah dilaporkan dan diproses di Satreskrim Polres Labuhanbatu. Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat terkhusus Warga masyarakat Gunting Saga agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu.
“Apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika. Sedangkan untuk para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 15 Tahun,” tandas Kasat. (CS/Syaf)


























