• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

    Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemeriksaan Kondisi dan Kelayakan Kendaraan Dinas

    Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemeriksaan Kondisi dan Kelayakan Kendaraan Dinas

    Pasutri di Tanjungbalai Ini Miliki Sabu

    Pasutri di Tanjungbalai Ini Miliki Sabu

    Sambut HUT ke-74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

    Sambut HUT ke-74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

    Wali Kota Tanjungbalai Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Pantai Burung

    Wali Kota Tanjungbalai Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Pantai Burung

    Kapolsek Tanjungbalai Selatan Hadiri Manasik Haji Akbar 

    Kapolsek Tanjungbalai Selatan Hadiri Manasik Haji Akbar 

  • Asahan
    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

    Tim Paus Bersama Polres Asahan Gelar KRYD Untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Tim Paus Bersama Polres Asahan Gelar KRYD Untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Ahli Waris Almarhum Amsyah Sinurat Klaim Kepemilikan Lahan PT BSP TBk

    Ahli Waris Almarhum Amsyah Sinurat Klaim Kepemilikan Lahan PT BSP TBk

    Bupati Batubara Ikuti Tradisi Mengulosi di PSBD VI Asahan

    Bupati Batubara Ikuti Tradisi Mengulosi di PSBD VI Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

    Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

    Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemeriksaan Kondisi dan Kelayakan Kendaraan Dinas

    Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemeriksaan Kondisi dan Kelayakan Kendaraan Dinas

    Pasutri di Tanjungbalai Ini Miliki Sabu

    Pasutri di Tanjungbalai Ini Miliki Sabu

    Sambut HUT ke-74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

    Sambut HUT ke-74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

    Wali Kota Tanjungbalai Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Pantai Burung

    Wali Kota Tanjungbalai Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Pantai Burung

    Kapolsek Tanjungbalai Selatan Hadiri Manasik Haji Akbar 

    Kapolsek Tanjungbalai Selatan Hadiri Manasik Haji Akbar 

  • Asahan
    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

    Aneh, BPN Tak Bawa Data Saat Rapat Mediasi Antara PT BSP Kisaran dan Warga 

    Tim Paus Bersama Polres Asahan Gelar KRYD Untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Tim Paus Bersama Polres Asahan Gelar KRYD Untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Ahli Waris Almarhum Amsyah Sinurat Klaim Kepemilikan Lahan PT BSP TBk

    Ahli Waris Almarhum Amsyah Sinurat Klaim Kepemilikan Lahan PT BSP TBk

    Bupati Batubara Ikuti Tradisi Mengulosi di PSBD VI Asahan

    Bupati Batubara Ikuti Tradisi Mengulosi di PSBD VI Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tanjungbalai

Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

24 Oktober 2025
di Tanjungbalai
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ronald M Siahaan, salah seorang dari Team Penasehat Hukum dari Rahmadi, terdakwa dalam kasus narkotika, menilai perkara yang menjerat kliennya sangat sarat dengan rekayasa dan penuh kejanggalan.

Penilaian tersebut disampakkan Ronald M Siahaan saat membacakan tanggapan/duplik dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada hari Selasa (21/10/25).

BacaJuga

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemeriksaan Kondisi dan Kelayakan Kendaraan Dinas

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemeriksaan Kondisi dan Kelayakan Kendaraan Dinas

23 Oktober 2025
Pasutri di Tanjungbalai Ini Miliki Sabu

Pasutri di Tanjungbalai Ini Miliki Sabu

23 Oktober 2025
Sambut HUT ke-74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

Sambut HUT ke-74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

23 Oktober 2025
Wali Kota Tanjungbalai Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Pantai Burung

Wali Kota Tanjungbalai Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Pantai Burung

22 Oktober 2025

Dengan alasan tersebut, Ronald M Siahaan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu agar dapat membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan duplik terhadap replik dari JPU yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

“Perkara ini bukan murni penegakan hukum, tetapi bentuk pembungkaman terhadap perjuangan klien kami dalam menyoroti isu penyalahgunaan narkotika di Polda Sumut,” tegas Ronald di ruang sidang.

Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya
Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya. 

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Ronald M. Siahaan, Thomas J. Tarigan, dan Suhandri Umar Tarigan, menilai proses hukum terhadap Rahmadi cacat sejak awal.

Apalagi, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, Rahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik.

Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Dalam duplik setebal 29 halaman itu, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dan replik jaksa penuntut umum (JPU). Salah satunya perbedaan lokasi penangkapan.

Menurut mereka, Rahmadi ditangkap di Jalan Yos Sudarso, namun dalam dakwaan disebut di Jalan Arteri.

“Kesalahan locus delicti bukan sekadar salah ketik, melainkan mengubah substansi perkara,” kata Ronald.

Kuasa hukum juga menuding adanya manipulasi barang bukti. Berdasarkan rekaman video, salah satu penyidik, Victor Topan Ginting, tampak memegang benda yang disebut sebagai sabu sebelum penggeledahan dilakukan.

“Barang bukti 10 gram sabu itu sejatinya milik tersangka Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Namun, barang tersebut diduga dialihkan dan dikaitkan untuk menjerat Rahmadi,” sebut Ronald.

Selain itu, tim pembela menilai penggeledahan terhadap mobil Rahmadi tidak sesuai prosedur.

“Penggeledahan hanya disaksikan satu warga sipil, padahal aturan mewajibkan dua saksi. Satu saksi bukanlah saksi,” tegas Ronald, mengutip asas unus testis nullus testis.

Rahmadi, yang disebut sebagai relawan antinarkoba BNN sejak 2020, ditangkap pada Maret lalu dan didakwa memiliki 10 gram sabu.

Dalam pembelaannya sebelumnya, ia mengaku disiksa dan diperas penyidik.

Kuasa hukum juga menyoroti hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah penyidik Victor Topan Ginting meminta secara paksa PIN M-Banking milik Rahmadi dengan dalih kepentingan penyidikan.

“Tindakan ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencederai integritas penyidikan,” ujar Ronald.

Pengaduan atas dugaan penyiksaan, pemerasan, dan rekayasa bukti telah dilayangkan ke Propam Polda Sumut, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Dua penyidik, yakni Kompol Dedi Kurniawan dan Victor Topan Ginting, kini dikabarkan nonaktif dan menunggu sidang etik.

Tim kuasa hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menyebut Rahmadi diperintah seseorang bernama Amri alias Nunung untuk mengantar sabu.

“Hasil forensik digital tidak menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya. Tidak ada satu pun alat bukti yang sah,” ujar Suhandri Umar Tarigan.

Menutup dupliknya, Umar meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan nurani hukum dan keadilan sosial.

“Kami percaya majelis hakim akan menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Usai persidangan, Ronald M. Siahaan menyampaikan pesan kepada publik agar tetap kritis terhadap dugaan rekayasa dalam penegakan hukum, khususnya kasus narkotika.

“Kasus Rahmadi adalah cermin betapa mudahnya hukum dipelintir menjadi alat kekuasaan. Masyarakat harus berani mengawasi penegakan hukum. Jangan biarkan perang melawan narkoba berubah menjadi perang melawan orang yang kritis,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan. (Ign/syaf) 

 

Berita Selanjutnya
Wabup Labura H Samsul Tanjung menyerahkan ambal sejadah ke pengurus pesantren.

Pemkab Labura Serahkan Bantuan Ambal Sejadah ke 18 Pesantren

Te

Kabupaten Labura Ikuti 5 Kategori Lomba PKK Provinsi

Berita Terbaru

Praktik Jual Beli Atribut di SMKN 1 Kuluh Hulu Diduga Sebagai Ladang Bisnis

Praktik Jual Beli Atribut di SMKN 1 Kuluh Hulu Diduga Sebagai Ladang Bisnis

24 Oktober 2025
Te

Kabupaten Labura Ikuti 5 Kategori Lomba PKK Provinsi

24 Oktober 2025
Wabup Labura H Samsul Tanjung menyerahkan ambal sejadah ke pengurus pesantren.

Pemkab Labura Serahkan Bantuan Ambal Sejadah ke 18 Pesantren

24 Oktober 2025
Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

Penasehat Hukum Terdakwa Nilai JPU Rekayasa Dakwaan Terhadap Kliennya

24 Oktober 2025
Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemeriksaan Kondisi dan Kelayakan Kendaraan Dinas

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemeriksaan Kondisi dan Kelayakan Kendaraan Dinas

23 Oktober 2025
Pasutri di Tanjungbalai Ini Miliki Sabu

Pasutri di Tanjungbalai Ini Miliki Sabu

23 Oktober 2025
Sambut HUT ke-74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

Sambut HUT ke-74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

23 Oktober 2025
Bupati Batubara dan Kapolres Resmikan Gedung SPPG 

Bupati Batubara dan Kapolres Resmikan Gedung SPPG 

23 Oktober 2025
Rumah Warga di Lima Puluh Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Akses Jalan Terputus

Rumah Warga di Lima Puluh Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Akses Jalan Terputus

23 Oktober 2025
Tes

Waduh, P3K di Labura Ngaku Dikutip Jutaan Rupiah Biar Lulus

23 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web