TASLABNEWS, ASAHAN-Pendukung salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 09.00 wib mendatangi kantor bupati.
Menurut kordinator aksi Rahmadani, dalam pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Asahan pada tanggal 7 September 2022 lalu, seharusnya berjalan berjalan dengan Demokratis.
Ternyata pelaksanaannya dicederai oleh kepentingan politik. Akibatnyabterjadinya kezaliman, ketidak transparansian, pelangaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala desa.

“Hal ini dapat kami buktikan dengan kejadian nyata pemilihan Kepala Desa Bagan Asahan di buktikan dengan tertangkap tangannya seorang ketua KPPS yang mencoblos 2 suara dengan sengaja untuk memenangkan salah satu calon kepala desa yang di duga kuat kaki tangan Bupati Asahan,” ucapnya.
Dari penjelasan Rahmadani, pemilihan kepala desa di Desa Bagan Asahan di ikuti 2 calon, masing masing Nomor urut 1 inisial RL mendapatkan 1.622 suara dan cakades dengan Nomor urut 2 inisial SAH dengan perolehan suara 1.621. Namun menurutnya, diduga dengan kecurangan ketua KPPS tersebut telah merubah skor hasil suara untuk Nomor urut 2 menjadi 1622, yang menyebabkan calon kepala desa inisial SAH menjadi pemenang dalam pemilihan kepala desa Bagan Asahan dengan selisih suara 1.
“Untuk itu, atas nama Gerakan masyarakat Bagan Asahan bersatu, tuntut keadilan kepada Bupati Asahan dan menyatakan sikap:
Mendesak Bupati Asahan mengambil kebijakan penuh atas keputusan penetapan kepala desa Bagan Asahan agar bersikap adil dalam memutuskan hasil pemilihan kepala desa Bagan Asahan,” ucapnya.
“Bupati juga harus memperhatikan adanya kecurangan yang dilakukan oleh ketua panitia KPPS. Mendesak agar ketua panitia KPPS untuk segera di periksa,” tambahnya.
Selain itu salah seorang pengunjukrasa Sahril Ahmad Hasibuan menambahkan, selain itu masih banyak cerungan yang di lakukan oleh ketua panitia pemilihan kepala desa, diantaranya, banyak ya warga yang tidak mendapat surat undangan, tidak di perbolehkan mencoblos yang tidak dapat surat panggilan membawa KTP, walau awalnya sesuai dengan kesepakatan sudah diperbolehkankan. Sehingga menyebabkan banyak warga tak dapat mencoblos.
“Lebih kurang ada 1.000 suara yang tak dapat mencoblos akibat kelicikan panitia pemilihan kepala desa bang,” terang Sahril.
Di akhir orasi pendukung calon kepala desa urut 1, menyerahkan KTP dan KK kepada pemerintah kabupaten Asahan yang di terima langsung oleh Asisten 1 Buono, Kepala Dinas PMD kabupaten Asahan Hermansyah.
Pendemo juga menuntut kalau tuntutan mereka tidak di penuhi maka KK dan KTP, tidak akan di ambil dan mereka yang menyerahkan KTP dan KK akan memohon keluar dari kewargaan Kabupaten Asahan. (Edi/Syaf)