TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Guna mencegah pengiriman PMI ilegal serta masuknya narkoba, ballpres dan barang yang dilarang lainnya melalui wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai laksanakan pengawasan ketat dengan melakukan patroli rutin pagi dan malam.
Pantauab wartawan, Senin 14 November 2022, sejak dari pukul 20.00 WIB sampai Selasa 15 November 2022 pukul 05.01 WIB, Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan patroli sebagai kegiatan rutin.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM saat dihubungi melalui Kasat Pol Airud Polres Tanjungbalai, AKP T Sianturi, Selasa (15/11) mengatakan, kegiatan patroli perairan yang dilakukan Sat Pol Airud tersebut sudah merupakan kegiatan rutin pagi dan malam.
Hal itu merupakan upaya terhadap pencegahan terhadap keluar masuknya PMI ilegal serta barang yang melanggar hukum dari dan ke wilayah perairan Polres Tanjungbalai.
“Sebelum melaksanakan tugas patroli perairan, team yang diawaki oleh Regu II Aiptu Holid dan Aipda S Butarbutar,SH terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesiapan Kapal Patroli II – 1023 Sat Polairud Polres Tanjungbalai. Tindakan tersebut dilakukan guna menjaga keselamatan saat berlayar seperti pemeriksaan mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal serta melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti Jaket Pelampung, Ring boy, APAR dan Kotak P3K.
Dalam kegiatan patroli tersebut, persisnya sekira pukul 05.01 WIB, Sat Pol Airud mencurigai salah satu unit kapal yang datang dari arah laut menuju perairan Tanjungbalai dan langsung dilakukan pengejaran hingga kapal tersebut berhasil dihentikan di posisi/koordinat N=2° 58′ 30,888″, E=99° 48′ 28,824″. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kapal dan ditemukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama maupun tanda selar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang kemudian diketahui dinakhodai oleh Nurdin dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 2 orang itu, tidak ada di temukan PMI ilegal maupun barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum. Kapal tersebut hanya bermuatan fiber berisi ikan hasil laut,” ujar Kasatpol Airud, AKP T Sianturi.
Menurut Sianturi, sebelum di ijinkan melanjutkan perjalanan, kepada Nurdin selaku Nahkoda kapal diberikan himbauan dan arahan agar segera mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya. Selain itu, Nahkoda juga dihimbau agar selalu memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut dan senantiasa waspada menjaga keselamatan saat berlayar dan berkerja di laut.
“Nahkoda kapal juga dihimbau agar menjadi mitra Polri dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti penyalahgunaan atau menimbun BBM, Ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, masuknya barang-barang yang dilarang atau seludupan seperti Ballpress dan Narkoba demi memelihara situasi Kamtibmas,” pungkas AKP T Sianturi. (ign/Syaf)