TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Atas laporan dari warga, dua orang laki-laki diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari salah satu rumah di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kedua orang laki-laki tersebut yakni SB alias P (38), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan D (36), warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diamankan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB saat sedang menunggu calon pembeli Narkotika.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba, IPTU Reynold Silalahi,SH, Selasa (15/11), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut. Katanya, keduanya ditangkap berdasarkan adanga pengaduan dari masyarakat (Dumas) yang langsung ditindak lanjuti oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang mengatakan, ada dua orang laki-laki yang tinggal di salah satu rumah di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung memperjual belikan Narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan laporan terdebut, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung menindak lanjutinya dan kemudian mengetahui indentitas tentang adanya 2 orang laki-laki yang memperjualbelikan Narkotika jenis sabu sedang berada di dalam sebuah rumah.
Pada hari Senin, tanggal 14 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba, Kanit I Sat Narkoba, dan Kanit II Sat Narkoba bersama dengan personil melakukan penindakan terhadap rumah tersebut. Saat dilakukan penindakan, seorang laki-laki atas nama SB alias P ditemukan sedang berdiri di dalam rumah sambil memegang 1 dompet warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,97 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,26 gram serta uang tunai sebesar Rp 357.000.
Selanjutnya, tim melakukan introgasi terhadap SB alias P dan mengakui bahwa narkotika tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama D, yang pada saat itu juga berada didalam rumah tersebut. Kemudian di lakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap D dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias dan ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bersih 0,60 gram serta uang tunai sebesar Rp3.500.000 dari kantong celana sebelah kanannya.
Kepada petugas, D mengakui bahwa uang tunai senilai Rp 3.500.000 tersebut adalah hasil penjualan Narkoba sebanyak 20 gram kepada tersangka SB alias P dan sisa pembayarannya akan di bayarkan kembali,” ujar Kasat Narkoba, IPTU Reynold Silalahi,SH.
Menurut Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi SH kedua laki-laki tersebut dalam memperjual belikan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara D menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada SB alias P untuk dijual dengan harga 50.000 hingga 100.000 per paket atau sesuai pesanan dari pembeli.
Setelah terjual, barulah uangnya disetorkan kepada D dan kegiatan ini, sudah dilakoni ke 2 orang tersebut selama 3 bulan.
Berdasarkan hasil penangkapan serta pengakuan dari kedua orang tersangka, lanjutnya, kedua orang tersangka serta barang bukti yang disita, langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai ini juga mengungkapkan, bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tersangka SB alias P adalah 2 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,97 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,26 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi 3 butir dengan berat bersih 0.60 gram, 2 ball plastik klip transparan kosong dan uang tunai sebesar Rp357.000.
Sementara barang bukti dari tersangka D berupa uang tunai sebesar Rp 3.500.000, 1 dompet warna hitam dan 3 pipet runcing.
“Saat ini, kedua orang tersangka berikut dengan barang buktinya sudah diamankan di Polres Tanjungbalai”, tegas IPTU Reynold Silalahi,SH. (ign/Syaf)