TASLABNEWS, ASAHAN- Dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu yakni EAH (46) dan AK (50) di diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan.
Informasi diperoleh, keduanya diringkus di Jalan Lintas Simpang Empat – Tanjungbalai Dusun XI, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Senin (31/10/2022) sekira pukul 16.00 wib.
Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi melalui Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi, SH menerangkan pelaku EAH merupakan warga Lingkungan IV Gang Rambung, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan inisial AK warga Jalan Sudirman Gang Kimbanli, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

“Pihak kami mendapat informasi dari salah satu masyarakat bahwa ada 1 orang laki-laki yang berinisial AK yang sering menjual Narkotika jenis Sabu di Dusu XI Desa Sei Lama Kecamata Simpang Empat Kabupaten Asahan,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Polsek Simpang Empat melakukan under cover bay terhadap terduga pelaku, dan akhirnya terduga pelaku AK dan EAH berhasil ditangkap, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti.
Setelah diinterogasi terduga pelaku EAH menerangkan bahwa Sabu tersebut didapat dari terduga pelaku AK, dan hasil interogasi terhadap terduga pelaku AK bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang bandar bernama SI BOS di daerah Sei Apung – Bagan Asahan.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti 1 bungkus plastik klip hitam paket sedang berisikan Narkotika diduga Sabu.1 bungkus plastik klip putih paket kecil berisikan Narkotika diduga Sabu.1 kotak rokok jenis Club X,1 unit HP Nokia warna Hitam, 1 unit HP Nokia warna Biru,1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru BK 2526 QAE, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih BK 4614 QAE langsung diamankan ke Polsek Simpang Empat untuk kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan guna proses Penyidikan lebih lanjut,” terang Jefri. (Edi/rel/Syaf)
























