TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kompak saat melakoni profesinya sebagai pengedar Narkoba, ibu dan anak ini yakni HS alias U (47) seorang wanita pekerjaan Wiraswasta, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai bersama anaknya MA alias FN (24), seorang pengangguran, akhirnya tak berkutik saat di amankan personil Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kedua tersangka diamankan dari salah satu rumah di Kelurahan Kelurahan Sejahtera, pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022, sekitar pukul 10.00 Wib dari Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM saat dihubungi melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I & Kanit II Satnarkoba langsung melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika tersebut.

“Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang perempuan yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Kelurahan Sejahtera. Berpedoman kepada informasi yang diterima dari masyarakat itu, pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I & Kanit II Satnarkoba melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika tersebut.
Sesuai dengan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa perempuan tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai. Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati perempuan HS alias U sedang berdiri di dalam rumah.
Saat tim melakukan penangkapan, didapati dari genggaman tangan sebelah kanan HS alias U barang bukti sebanyak 48 bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,42 gram.
Pada tersangka HS alias U di interogasi, tiba-tiba seorang laki-laki yang bernama M alias FN masuk ke dalam rumah dengan cara berlari kemudian mengambil satu plastik assoy warna hitam dan membuangnya ke atas atap rumah tetangga.
Curiga terhadap bungkusan tersebut, personil langsung memanjat ke atas atap dan mengambil bungkusan tersebut.
Dengan di saksikan oleh kepala lingkungan, pelaku serta pemilik rumah, tim membuka plastik assoy warna hitam tersebut dan ternyata berisikan dua unit timbangan elektrik, dua buah dompet berwarna merah dan biru berisi benda yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 118,18 gram, satu bal plastik sedang klip transparan dan satu bal plastik kecil klip transparan,” ujar Iptu Reynold Silalahi.
Menurut Silalahi, setelah dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ditemukan uang tunai senilai Rp 127.900.000,- yang di duga uang dari hasil penjualan Narkoba. Saat di interogasi kembali, tersangka HS alias U mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang saat ini masih dalam pengembangan.
“Tersangka mengaku, memperjual belikan shabu-shabu dengan paket kecil seharga Rp50.000 hingga Rp100.000 per bungkusnya. Atas pengakuan itu, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Reynold Silalahi.
Diinformasikan juga, kedua tersangka adalah ibu dan anak yakni HS alias U seorang wanita pekerjaan Wiraswasta, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan anaknya MA alias FN, seorang pria pengangguran, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang diamankan atau disita berupa satu bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,42 gram, satu bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,14 gram.
Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,30 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,32 gram, tujuh bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 24 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,70 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan yang berisikan 24 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,72 gram, satu bal plastik sedang klip transparan kosong, satu bal plastik kecil klip transparan kosong, dua unit timbangan elektrik, satu handphone merk vivo warna hitam.
Satu handphone merk vivo warna biru, satu dompet kain warna merah, satu dompet warna biru, uang tunai senilai Rp630.000,- yang di temukan di lokasi penangkapan, tiga buah plastik assoy warna hitam, satu buah tas kulit warna coklat berisikan uang tunai senilai Rp127.900.000, dan tiga lembar tisu warna putih.
“Total jumlah keseluruhan barang bukti yang disita dan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 127,6 gram,” ujar Reynold Silalahi mengakhiri keterangannya. (ign/Syaf)