TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam empat bulan terakhir, sebanyak 4 perkara kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Pesat Gatra, Mapolres Tanjungbalai, Senin (7/11/2022) sekitar pukul 14.10 WIB.
“Sampai bulan Oktober tahun 2022 ini, sudah ada sebanyak 7 laporan polisi (LP) dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai. Dan dalam kurun waktu empat bulan terakhir, sudah ada empat perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kota Tanjungbalai yang dalam proses penyidikan dengan empat orang tersangka. Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Menurut AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM ini, ada berbagai macam modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam memuluskan aksi bejatnya itu.
Katanya, ada dua orang tersangka yang melakukan modusnya dengan berpura-pura berpacaran dengan korban dan kemudian menyetubuhi korbannya, satu orang lagi tersangka lainnya melakukan pencabulan pada saat korban tertidur di malam hari.
“Dan satu orang tersangka yang paling bejat, adalah seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang bulan Oktober 2022 ini dan korbannya adalah anak didik dari pelaku sendiri. Dengan alasan untuk perbaikan nilai serta dibarengi dengan pengancaman, korban akhirnya pasrah saat diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku layaknya suami istri,” ucapnya.
Dalam acara konferensi pers yang juga dihadiri oleh Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto SH, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo,SH, KBO Sat Reskrim IPTU K Sitepu, para Kanit Sat Reskrim, para Personil Polres Tanjungbalai dan insan Pers Kota Tanjungbalai dengan jumlah sekitar 30 orang itu, Kapolres Tanjungbalai mengungkapkan identitas dari para pelaku. Adapun identitas dari ke-empat tersangka atau pelaku adalah ;
1. MA (32), laki-laki, bekerja sebagai nelayan, warga Kota Tanjungbalai. Waktu terjadinya pencabulan pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 WIB di Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 potong kaos lengan pendek warna hitam putih tanpa merek, 1 potong kaos lengan panjang warna hitam putih merek HUMHUSH, 1 potong celana panjang warna abu – abu tanpa merek. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/288/VIII/2022/SPKT/Res Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Agustus 2022, pelaku diancam melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
2. KN (18), laki laki, belum bekerja, warga Kota Tanjungbalai. Perbuatannya terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Sijambi Km. 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 potong daster warna biru les merah motif poldakot, 1 bra warna merah merk LINCAO, 1 potong celana dalam warna cream motif bunga, 1 potong kemeja lengan pendek warna hitam lis putih merk VOLCOM dan 1 potong celana panjang warna cokelat merek JENNY DIARY. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/319/IX/2022/SPKT/Res Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara, tanggal 19 Juli 2022, pelaku diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
3. REY (36), laki-laki, pekerjaan Guru/Pegawai Negeri Sipil, warga Kota Tanjungbalai. Kasusnya terjadi pada hari Minggu, tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang berhasil disita dari korban berupa 1 set baju lengan panjang dengan celana berwarna cokelat merek TUTU NAJWA, 1 potong jilbab berwarna hitam, 1 potong BH (bra) warna hitam, 1 unit hand phone merek Samsung Galaxy A 10 warna merah dengan nomor IMEY 1 : 357080104719100 IMEY 2 : 357081104719108. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/354/X/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/SUMATERA UTARA, tanggal 21 Oktober 2022, pelaku diancam melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
4. Ridho (20), laki Laki, warga Kota Medan yang dilakukan pelaku pada hari Rabu, tanggal 02 November 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka adalah 1 potong seprei warna biru putih corak bunga, 1 unit handphone merk samsung Galaxy A 30 s warna putih dengan nomor IMEY 1 : 351757110417706 IMEY 2 : 351758110417704. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/373/XI/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 November 2022, pelaku diancam melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Saat ini keempat tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut telah di tahan guna menjalani proses hukum sebagaimana mestinya,” tukas Ahmad Yusuf Afandi mengakhiri penjelasannya. (ign/Syaf)