• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

  • Asahan
    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Miliki Sabu, Pria Ini Diringkus di Lokasi Perkebunan Sawit

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

  • Asahan
    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Miliki Sabu, Pria Ini Diringkus di Lokasi Perkebunan Sawit

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tanjungbalai

Polres Tanjungbalai Ungkap 4 Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

8 November 2022
di Tanjungbalai
0 0
62
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam empat bulan terakhir, sebanyak 4 perkara kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Pesat Gatra, Mapolres Tanjungbalai, Senin (7/11/2022) sekitar pukul 14.10 WIB.

BacaJuga

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

24 April 2026
Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

24 April 2026
Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

24 April 2026

23 April 2026

“Sampai bulan Oktober tahun 2022 ini, sudah ada sebanyak 7 laporan polisi (LP) dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai. Dan dalam kurun waktu empat bulan terakhir, sudah ada empat perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kota Tanjungbalai yang dalam proses penyidikan dengan empat orang tersangka. Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai.

Polres Tanjungbalai Ungkap 4 Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Tanjungbalai Ungkap 4 Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Menurut AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM ini, ada berbagai macam modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam memuluskan aksi bejatnya itu.

Katanya, ada dua orang tersangka yang melakukan modusnya dengan berpura-pura berpacaran dengan korban dan kemudian menyetubuhi korbannya, satu orang lagi tersangka lainnya melakukan pencabulan pada saat korban tertidur di malam hari.

“Dan satu orang tersangka yang paling bejat, adalah seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang bulan Oktober 2022 ini dan korbannya adalah anak didik dari pelaku sendiri. Dengan alasan untuk perbaikan nilai serta dibarengi dengan pengancaman, korban akhirnya pasrah saat diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku layaknya suami istri,” ucapnya.

Dalam acara konferensi pers yang juga dihadiri oleh Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto SH, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo,SH, KBO Sat Reskrim IPTU K Sitepu, para Kanit Sat Reskrim, para Personil Polres Tanjungbalai dan insan Pers Kota Tanjungbalai dengan jumlah sekitar 30 orang itu, Kapolres Tanjungbalai mengungkapkan identitas dari para pelaku. Adapun identitas dari ke-empat tersangka atau pelaku adalah ;

1. MA (32), laki-laki, bekerja sebagai nelayan, warga Kota Tanjungbalai. Waktu terjadinya pencabulan pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 WIB di Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 potong kaos lengan pendek warna hitam putih tanpa merek, 1 potong kaos lengan panjang warna hitam putih merek HUMHUSH, 1  potong celana panjang warna abu – abu tanpa merek. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/288/VIII/2022/SPKT/Res Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Agustus 2022, pelaku diancam melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

2. KN (18), laki laki, belum bekerja, warga Kota Tanjungbalai. Perbuatannya terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Sijambi Km. 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 potong daster warna biru les merah motif poldakot, 1  bra warna merah merk LINCAO, 1  potong celana dalam warna cream motif bunga, 1 potong kemeja lengan pendek warna hitam lis putih merk VOLCOM dan 1 potong celana panjang warna cokelat merek JENNY DIARY. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/319/IX/2022/SPKT/Res Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara, tanggal 19 Juli 2022, pelaku diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

3. REY (36), laki-laki, pekerjaan Guru/Pegawai Negeri Sipil, warga Kota Tanjungbalai. Kasusnya terjadi pada hari Minggu, tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang berhasil disita dari korban berupa 1 set baju lengan panjang dengan celana berwarna cokelat merek TUTU NAJWA, 1 potong jilbab berwarna hitam, 1 potong BH (bra) warna hitam, 1 unit hand phone merek Samsung Galaxy A 10 warna merah dengan nomor IMEY 1 : 357080104719100 IMEY 2 : 357081104719108. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/354/X/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/SUMATERA UTARA, tanggal 21 Oktober 2022, pelaku diancam melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

4. Ridho (20), laki Laki, warga Kota Medan yang dilakukan pelaku pada hari Rabu, tanggal 02 November 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka adalah 1 potong seprei warna biru putih corak bunga, 1 unit handphone merk samsung Galaxy A 30 s warna putih dengan nomor IMEY 1 : 351757110417706 IMEY 2 : 351758110417704. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/373/XI/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 November 2022, pelaku diancam melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Saat ini keempat tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut telah di tahan guna menjalani proses hukum sebagaimana mestinya,” tukas Ahmad Yusuf Afandi mengakhiri penjelasannya. (ign/Syaf)

Berita Selanjutnya
Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai Sambangi Warga Kurang Mampu

Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai Sambangi Warga Kurang Mampu

2 Emak-emak di Asahan Bawa Anaknya Minta Bantuan Warga untuk Bayar Kontrakan Rumah

2 Emak-emak di Asahan Bawa Anaknya Minta Bantuan Warga untuk Bayar Kontrakan Rumah

Berita Terbaru

Bupati Batubara Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

26 April 2026
Tes

Pria Ini Diamankan Saat Sedang Menimbang Sabu

26 April 2026
Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

26 April 2026
Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

25 April 2026
Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

25 April 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Miliki Sabu, Pria Ini Diringkus di Lokasi Perkebunan Sawit

25 April 2026
Kalapas Labuhan Ruku: Perketat Pengawasan, Jangan Ada Ditemukan Narkoba dan HP 

Kalapas Labuhan Ruku: Perketat Pengawasan, Jangan Ada Ditemukan Narkoba dan HP 

25 April 2026
Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Tuti Noprida.

Lebih 6 Bulan, Masa Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Langgar Surat Edaran BKN RI

25 April 2026
Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

24 April 2026
Gedung sekolah

Kuota SMP Untuk Siswa-siswi Baru  di Sekolah Maitreyawira Kisaran Sudah Penuh

24 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web