TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terlibat peredaran Narkotika jenis shabu-shabu dan ganja, tiga orang laki-laki warga Kota Tanjungbalai diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Ketiga orang tersebut diringkus dari salah satu rumah di belakang Pajak Suprapto di Jalan Pelita, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada hari Selada, 10 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Selasa (17/1) membenarkan adanya penangkalan tiga orang laki-laki warga Kota Tanjungbalai tersebut.
Katanya, penangkapan itu di pimpin oleh Kanit I & Kanit II Satres Narkoba bersama dengan personil setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercayai.

Berdasarkan informasi tersenut, timbangan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut didalam sebuah rumah yang terletak di belakang Pajak Suprapto di Jalan Pelita Lingkungan II, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung balai.
Kemudian, personil Satres Narkoba berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati tiga orang laki-laki dengan ciri-ciri yang diketahui atas nama, TF alias BM (52) warga Jalan Ros, KelurahanbTB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai,
MTHR (42) warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, MYF SRG (42) warga Jalan Pemita, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai sedang berada didalam rumah tersebut,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Reynold Silalahi SH.
Menurut Reynold Silalahi, saat tim melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, didapatkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 gram di bawah kasur tempat tidur TF alias BM, 1 alat hisap sabu/bong diatas meja kaca hias didalam kamarnya.
Dengan sigap tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap MTHR dan mendapatkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram di kantong celana sebelah kanannya.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap MTHR dan kembali mendapatkan 9 bungkus plastik klip transparann ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88,65 gram yang disimpannya didalam lemari kamar.
Saat tim melakukan penggeledahan badan terhadap MYF SRG, juga didapatkan 1 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,92 gram.
“Selanjutnya, ketiga pelaku yakni TF alias BM, MTHR dan MYF SRG serta barang buktinya langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan peroses lebih lanjut. Barang bukti yang disita dari TF alias BM adalah 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,14 gram, Uang tunai sejumlah Rp.4.765.000, 1 dompet warna coklat, Uang tunai sejumlah Rp 226.000, 1 unit HP merk VIVO warna hitam, 1 alat hisap sabu / bong, dari MTHR adalah 9 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 88,65 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram, Uang Tunai Rp.552.000, 1 kotak warna hitam, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 handphone merk Nokia warna biru, 3 bal plastik klip transparan kosong dan 2 pipet runcing, dan barang bukti yang disita dari MYF SRG adalah 1 bungkus kecil kertas warna coklat berisi diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 0,92 gram dan uang sejumlah Rp2.000.
“Jumlah keseluruhan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 89,95 gram dan jenis Ganja dengan berat kotor 0,92 gram,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini menutup keterangannya. (ign/Syaf)