TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Membuka usaha sampingan sebagai juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel) Sidney, M alias MY (41) akhirnya di amankan personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Silaturrahim, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini diamankan pada hari Jumat tanggal 10 februari 2023 sekira pukul 11:40 WIB dari kawasan Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan, penangkapan terhadap wanita tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 11:20 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat.
Katanya, penangkapan dilakukan oleh unit operasional Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit IDIK 1 Ipda DJ H Manullang.
Usai diamankan, tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa handphone merek OPPO A15 warna biru songket yang digunakan untuk mengakses akun judi togel Sidney, uang tunai senilai Rp214.000-, 2 lembar kertas dan 2 lembar potongan kertas berisikan angka-angka pesaban nomor judi togel dan 1 pulpén,” ujar AKP Eri Prasetiyo SH.
Atas tindakannya, ibu rumah tangga ini akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHP. (Ign/Syaf)

























