TASLABNEWS, ASAHAN – Diduga belum kantongi izin usaha, usaha botot (pengumpul barang bekas) di Dusun I, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, nekat tetap beroperasi.
” Sudah dua tahun usaha botot yang ada di Dusun I, Desa Meranti ini, beroperasi. Padahal sepengetahuan saya, Pengusaha botot yang sehari-hari dipanggil dengan nama Jiteng itu tak ada izin usahanya,” ujar Kepala Dusun I, Gatot kepada kru media taslabnews.com, Senin (13/2/2023).
Dikatakan Gatot, usaha botot itu terbilang sukses, karena dirinya melihat hampir setiap hari pengusaha tersebut menyetor satu mobil truk ke tempat penampung lainnya.
Sementara, Kepala Desa Meranti, Kasno mengakui kepada kru media taslabnews.com, Senin (13/2/2023) pukul 17.30 WIB, pengusaha botot di Dusun I tersebut belum pernah mengurus izin usaha kepadanya.
Terpisah, Camat Meranti, Sugeng Surya Saragih mengatakan, setiap usaha seharusnya memiliki izin usaha, apa lagi usaha pengumpul barang bekas.
“Selain untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Desa Meranti, pemerintah juga jadi gampang dalam pengawasan tempat usaha,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Camat menghimbau kepada warga yang membuka usaha, agar segera mengurus izin usaha.
“Setidaknya, izin usaha dari desa. Kalau sudah besar dan mempunyai karyawan, harus ada izin usaha dari kabupaten,” terangnya.
Amatan kru media di tempat usaha botot tersebut, Pengusaha botot mempekerjakan beberapa orang tanpa ada menggunakan alat pelindung diri (APD). (edi/mom)

























