TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Memasuki bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M yang dimulai pada hari Kamis (23 Maret 2023), Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengeluarkan maklumat untuk dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat di Kota Tanjungbalai.
Adapun salah satu poin dari maklumat tersebut adalah menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjaga kehusyukan, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat menjalankan ibadah puasa.
Maklumat tersebut diungkapkan Kapolres Tanjungbalai ini kepada awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (22/3/23) pukul 22.18 WIB. Katanya, ada beberapa poin dari maklumatnya itu yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat di Kota Tanjungbalai dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H.
“Beberapa poin penting dari maklumat tersebut diantaranya adalah larangan Sahur On The Road (SOTR) yang disalah gunakan hingga bermain petasan yang dapat mengganggu yang sholat Tarawih serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum, larangan berkonvoi saat berkendara untuk kepentingan tertentu, larangan berkumpul sambil menunggu berbuka puasa maupun sebelum dan setelah sahur yang dapat menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat hingga menimbulkan tawuran atau melakukan balapan liar,” ujar Kapolres Tanjungbalai ini.
Katanya, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka akan dilakukan penindakan oleh anggota Polres Tanjungbalai sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP. (Ign/Syaf)