TASLABNEWS TANJUNGBALAI – Kapolres Tanjungbalai menegaskan bahwa setiap pelaku premanisme maupun genk motor tidak akan diberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jika akan melamar suatu pekerjaan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK, MM kepada awak media saat ditemui di Polres Tanjungbalai, Senin (27/03).
“Bagi para pelaku premanisme dan balap liar yang menjurus kepada genk motor yang selalu meresahkan, tidak akan diberikan SKCK pada saat akan melamar suatu kerja.

Hal ini dilakukan sebagai sanksi bagi para pelaku balap liar yang tergabung dalam genk motor yang selalu meresahkan warga dan juga pelaku premanisme.
Tindakan ini dilakukan demi kenyamanan dan ketertiban umum di Kota Tanjungbalai. Dan kepada muda mudi atau remaja yang menjadi kebanggaan orang tuanya, kami himbau agar tidak mengorbankan cita citamu dan masa depan demi kepentingan sesaat yang membuat cita citamu menjadi terhenti. Karena setiap aksi premanisme maupun genk motor pasti akan berurusan dengan hukum, dan setiap perbuatan yang melanggar hukum pasti akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kapolres juga menegaskan, SKCK adalah salah satu yang menjadi syarat adminitrasi dalam kelengkapan berkas untuk melamar suatu pekerjaan yang dikeluarkan oleh Polri.
Tentunya, SKCK hanya akan diberikan kepada seseorang yang sama sekali tidak pernah melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Ign/Syaf)
























