TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Polsek Air Joman, Polres Asahan menangkap tersangka pemakai narkoba M KW alias Dega (22), Selasa (28/03/2023).
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun IV, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (28/03/2023).
Pelaku M KW diamankan di rumah salah satu masyarakat, dari tangannya turut disita 1 plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu berat berkisar bruto 0,16 gram dan Netto 0,6 gram, 1 alat hisap bong, 1 bungkus kotak rokok kosong merk Club Mild yang berisikan 1 mancis warna biru, 2 kaca pirek, dan 3 pipet.

Kapolsek Air Joman Polres Asahan AKP T Lawolo Rabu (29/03/2023) mengungkapkan, barang bukti sabu diamankan di dalam kotak rokok Club Mild dan alat hisap sabu (bong) ditemukan di dalam rumah warga.
“Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan bahwa pelaku diduga sebagai pemakai Sabu,” kata Kapolsek Air Joman AKP T Lawolo.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti sabu dibeli dari rekanya hanya untuk dipakai.
“Selanjutnya kita akan dilakukan pengembangan tempat pelaku membeli sabu,” jelasnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku M. KW dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk Proses lebih lanjut,” tandasnya. (Edi/Syaf)


























