TASLABNEWS, ASAHAN-Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan meringkus 3 tersangka narkoba.
Ada pun ketiga tersangka yakni RHP (41) Warga Dusun I, Desa Aek Nagali Kecamatan Bandar Pulau, PSS (28) warga Dusun II, Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, dan S (43) warga Dusun II, Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Ketiga pelaku ditangkap di sebuah gubuk di Dusun I, Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sabtu (25/03/2023).
“Awalnya unit kanit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, yang berbatasan dengan Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan,” kata Kapolsek Bandar Pasir Mandoge AKP Juni Hendrianto.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud sekira jam 23.30 wib dan berhasil mengamankan tersangka.
Selanjutnya tim opsnal pun melakukan penggeledahan terhadap 3 orang laki-laki tersebut dan saat itu tim opsnal menemukan adanya 1 kotak berwarna hitam dari dalam jaket salah satu pelaku, yang kemudian tim opsnal pun membuka kotak tersebut dan dari dalam kotak tersebut tim opsnal pun menemukan bungkusan-bungkusan plastic klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, kaca pirex dan timbangan digital mini.
Setelah menemukan barang bukti, tim opsnal pun langsung mengamankan ketiga tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti 22 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika di duga jenis sabu dengan berat brutto 23,2 gram, 2 bong, 2 kaca pirex, 1 timbangan digital mini, 1 jaket loreng merk Exclusive, dan uang tunai 5.118.000. tersebut dibawa ke Polsek Bandar Pasir Mandoge untuk di Proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Bandar Pasir Mandoge. (Edi/ril/Syaf)