TASLABNEWS, ASAHAN- Dewan Pengurus Daerah Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPD GM PPMA) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Camat Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Kamis (13/04/2023).
Aksi demontrasi yang diselenggarakan disebabkan adanya temuan DPD GM PPMA terkait PT yang berada di Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Simpang Empat diantaranya PT KMA, PT Satu, PT Perkebunan Teluk Manis dan PT Jampalan Baru tidak transparan dalam merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) di masyarakat sekitar.

Dalam orasinya Johan Iskandar Sitorus selaku koordinator Aksi mengatakan Undang-undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa tanggung sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaan nya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak sampai disitu Johan juga mengatakan, hal tersebut dipertegas lagi dengan peraturan pemerintah No 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan persero terbatas Pasal 2 mengatur bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Namun apa yang dicita-citakan sebuah aturan yang ada telah diingkari dan khianati oleh sekelompok oknum nakal dan terindikasi melakukan kongkalikong dengan pihak perusahaan sehingga berdampak buruk bagi masyarkat khususnya di tanah asahan ini.
Oleh karena itu DPD GM PPMA menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut;
1. Mendesak Bupati Asahan Mencabut izin PT KMA, PT Satu, PT Perkebunan Teluk Manis dan PT Jampalan Baru.
2. Mendesak pihak perusahaan PT KMA, PT Satu, PT Perkebunan Teluk Manis dan PT Jampalan Baru untuk merealisasikan CSR ke masyarakat di Kecamatan Simpang Empat, Teluk Dalam dan secara transparan.
3. Mendesak Bupati Asahan mencopot oknum-oknum-oknum nakal yang terindikasi melakukan kong kalikong dengan pihak perusahaan diantaranya Camat Teluk Dalam, Simpang Empat dan Seluruh kepala desa se Kecamatan Teluk Dalam dan Simpang Empat.
4. Mendesak Polres Asahan melakukan penangkapan atas indikasi adanya mafia CSR di Kecamatan Simpang Empat dan Teluk Dalam.
5. Apabila segala tuntutan kami tidak dindahkan, maka kami melakukan aksi yang lebih besar ke kantor Bupati Asahan dan DPRD Asahan dengan jumlah massa yang lebih besar,” Terang Johan.
Mahyuni Z Bugis SSTP selaku Camat Teluk Dalam saat hendak menanggapi tuntutan dari pengunjuk rasa, massa aksi menolaknya lantaran sudah pernah dilakukan mediasi sebelum aksi unjuk rasa diselenggarakan beberapa waktu lalu namun tidak ada titik temu (Gagal).
Setelah melangsungkan aksi di kantor camat, massa aksi juga menyempatkan aksi di salah satu PT di kecamatan itu diantaranya PT KMA yang bertempat di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam untuk menyampaikan tuntutannya. (Ril)