TASLABNEWS, TAPTENG – Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) akan kembali memberlakukan sistem tilang manual, bagi pelanggar lalu lintas.
Hal ini dikatakan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, saat bincang-bincang bersama RRI di program acara ‘Kentongan’, Selasa (30/5/2023).
Jimmy menuturkan, selama penilangan manual ditiadakan, tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah justru meningkat, baik pelanggaran jenis kenderaan roda dua maupun roda empat.
“Melalui RRI ini saya beritahukan pemberlakuan kembali tilang manual di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Kapolres.
Terbatasnya kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), juga menjadi alasan tilang manual diberlakukan kembali. Tilang manual tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan berkendara.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Tapanuli Tengah, Ipda Zulmansyah Tanjung, menyebutkan, pelanggaran lalulintas yang menjadi sasaran tilang manual menyasar 12 item yakni, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, dan menerobos lampu merah.
Berikutnya, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spektek, spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah, penggunaan ranmor yang tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load dan over dimensi, dan ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu.
“13 item pelanggaran tersebut akan menjadi acuan sasaran tilang manual,” kata Zulmansyah Tanjung. (ztm/syaf).