TASLABNEWS, ASAHAN – Sebanyak Rp800 juta lebih uang Nasabah dari sebuah perbankan plat merah di Asahan digunakan untuk main judi oleh salah seorang pegawai bank di Asahan.
Hal ini di sampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Asahan Okto Silaen dalam presrilis, Rabu (17/05/2023) sekira pukul 15.40 WIB.
Kasi Pidsus Okto Silaen mengatakan, sehubungan dengan telah di laksanakannya surat perintah penyidikan kepala penyidikan Kejaksaan Negeri Asahan Nomor sprind 01/L.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu 17/05/2023, di tetapkan satu orang tersangka dengan inisial JIPS.

Dasar penetapan tersangka JIPS karena sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah serta hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp.833.991.645.
Lanjut Okto kronologis tersangka JIPS, mengumpul kan data nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk di majuka mendapat pinjaman di tempat perusahaan tersangka berkerja, namun setelah pinjaman tersebut cair justru sebagian besar dana tersebut di gunakan tersangka, hanya sebagai kecil di bagikan kepada nasabah peminjam .
Untuk itu tersangka di kenakan pasal 2 subs pasal 3 jo.pasal 18 undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah di ubah dengan undang – undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana koropsi.
Atas dasar tersebut maka tim penyidik menetapkan JIPS sebagai tersangka dan akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian melimpahkan berkas tahap 1 kepada jaksa peneliti dan setelah di teliti dan lengkap maka akan segera di limpahkan ke pengadilan tindak korupsi di pengadilan Negeri Medan.
Selanjutnya untuk menunggu masa penelitian perkara,untuk sementara terhadap tersangka JIPS di titipkan di Rutan kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari kedepan,” ungkap Okto. (Edi/Syaf)