TASLABNEWS, ASAHAN – Masyarakat di Kabupaten Asahan Sumatera Utara bisa terseyum, pasalnya ada pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023.
Bagi masyarakat pemilik sepedamotor dan kenderaan lain di Kabupaten Asahan segera manfaatkan program pemutihan pajak 2023 yang sedang berlangsung.

Dari keterangan Kasatlantas polres Asahan AKP Galih Ramadhan SIK, Selasa (06/06/2023), program pemutihan pajak kenderaan resmi di adakan mulai, Senin( 29 /05/2023) sampai akhir September 2023.
“Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan keringan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak,” terang Galih.
Berikut keringan yang di tawarkan dari program pemutihan pajak kenderaan di Asahan khususnya propinsi sumatera Utara:
1. Bebas tunggakan pokok pajak kenderaan bermotor (PKB) tahun ke 3 dan seterusnya.
2. Bebas denda PKB
3. Bebas pokok bea balik nama kenderaan bekas (BBNKB) ke II
4. Bebas denda BBNKB ke II
5. Bebas pajak progresif
6. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Bagi masyarakat yang ikut program pemutihan pajak kenderaan, cukup mengikuti syarat yang sudah di tentukan samsat. (Edi/Syaf)