TASLABNEWS, ASAHAN-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPC GRANAT) Kabupaten Asahan meminta agar pihak Pengadilan Negeri meninjau ulang putusan pembebasan tersangka pemilik 16 Kg sabu.
Hal itu dilakukan saat mereka melakukan ujuk rasa ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Kedatangan mereka untuk mempertayakan keputusan persidangan yang menyatakan bebas terhadap kepemilikan atas sabu seberat 16 kg ata nama terdakwa inisial IS.
Dari keterangan kordinator aksi Fahmi iman Pratama di duga ada persekongkolan yang terjadi antara pihak terdakwa dengan majelis hakim yang menangani kasus tersebut yang semestinya terdakwa mendapatkan vonis bersalah sesuai dengan UU pasal 114 ayat (2) UU Narkoba.
Lanjut Fahmi, oleh karena itu kami meminta PN Kisaran melakukan tuntutan kembali terhadap IS, meninjau kembali terhadap vonis yang di jatuh kan kepada IS.
Dalam aksi tersebut DPC GRANAT Kabupaten Asahan di Terima langsung oleh Ketua PN kisaran Halida Rahardini SH yang mengajak para pendemo untuk duduk membicarakan hal tersebut namun di tolak oleh pendemo.
Dari keterangan Ketua PN Kisaran, Hakim tidak menemukan 2 alat bukti kepada terduga IS atas kepemilikan Narkoba 16 kg tersebut.
“Dalam persidangan tidak ditemukan 2 alat bukti, saksi tersangaka yang di hadirkan tidak bisa membuktikan kalau IS pemilik Narkoba seberat 16 kg tersebut. Kami PN mempunyai azas praduga tak bersalah,” terang Ketua PN Kisaran.
Sejalan dengan itu dari keterangan Praktisi Hukum Thomy Faisal Pane SH. Hakim tidak bisa di intervensi dalam melakukan keputusan,jika ada pihak – pihak yang merasa tidak puas bisa menempuh mekanisme sesuai KUHAP. Atau mekanisme lain seperti, banding, kasasi dan seterusnya. (Edi/Syaf)