TASLABNEWS, ASAHAN-Diduga melakukan pungutan liar (pungli), oknum personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid.Propam) Polda Sumut.
Hal ini di sampaikan oleh Santa Prisno Telaumbanua SH, Jumat (15/09/2023) sekira pukul 17.00 wib di sebuah cafe Jalan Cokroaminoto Kisaran Barat.
Santa mengaku selaku kuasa hukum dari Hefni Mentari adik dari Dedi Irwan (45 ) warga Dusun 1, Desa Sarang Elang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Dimana Dedi saat ini diproses hukum di Satres Narkoba Polres Asahan dengan status tersangka atas kasus narkoba.
Santa mengatakan, Dedi sering membantu tugas polisi yang dalam hal ini personil Satres Narkoba Polres Narkoba dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) Polres Asahan.
Dalam membantu tugas polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilkum Polres Asahan itu, Dedi Irwan memberikan informasi kepada kepada oknum personil Satreskrim Polres Asahan berpangkat Aiptu tentang siapa pengedar dan bandar Narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
Ironisnya, bukannya mendapatkan penghargaan yang telah membantu tugas polisi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) Polres Asahan tersebut, justru kini Dedi Irwan ditangkap dan diproses hukum oleh personil Satres Narkoba Polres Asahan.
Tidak hanya itu saja, ungkap Santa, saat ini Dedi Irwan juga diperas dan di pungli dengan dimintai uang.
Lanjut Santa, oknum personil polisi yang berinisial WR, resmi dilaporkan ke ke Bid Propam Polda Sumut dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor : STPL/156/IX/2023/Propam yang ditandatangi Bripka Berson Sigalingging tertanggal 06 September 2023.
Santa mengungkapkan, oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan yang berinisial WR itu dinilai telah melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta dinilai melakukan pungutan secara tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan dan atau pihak lain sebagaimana yang tertuang dalam STPL) dengan nomor : STPL/156/IX/2023/Propam tersebut.
Atas perbuatannya itu, dalam STPL itu diketahui, oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Asahan itu dijerat yang dalam hal ini sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 huruf (a) dan pasal 6 huruf (w) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No.2 Tahun 2003.
Selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari, Santa menerangkan, hal tersebut dapat dilihat dari penangkapan atas diri Dedi Irwan yang dilakukan personil Satres Narkoba Polres Asahan Dedi Irwan di Cafe Murni, beberapa waktu lalu.
Saat itu, tutur Santa, Dedi Irwan diketahui langsung dijadikan sebagai tersangka atas kasus narkoba.
Ironisnya, Rabu 02 Agustus 2023 sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjungbalai, dinilai untuk menyelesaikan kasus narkoba yang dialami Dedi Irwan itu, oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berpangkat Aiptu itu meminta uang senilai Rp7,5 juta kepada pihak keluarga Dedi Irwan.
Selanjutnya, permintaan uang itupun langsung diberikan pihak keluarga Dedi Irwan kepada Aiptu WR.
Tidak beberapa lama kemudian, seseorang berinisial HR dengan mengaku pengacara kembali meminta uang senilai Rp20 juta kepada pihak keluarga Dedi Irwan untuk administrasi guna pemecahan kasus Narkoba yang dialami Dedi Irwan yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu.
Namun pihak keluarga Dedi Irwan menyanggupi permintaan uang itu senilai Rp10 juta.
Kemudian, oknum pengacara berinisial HR itu meminta kepada pihak keluarga Dedi Irwan agar segera mengirimkan uang senilai Rp10 juta itu ke Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 2970366566 atas nama Wan Rudi.
Dari hasil meminjam uang milik tetangga, pihak keluarga Dedi Irwan pun segera mentransfer atau mengirimkan uang senilai Rp10 juta itu melalui BRI Link di Batu 3, Jalan Jenderal Sudirman, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Namun, hingga berita ini dimuat, sejak uang senilai Rp10 juta itu dikirim atau ditansfer ke nomor rekening Bank BCA bernomor 2970366566 atas nama Wan Rudi itu Dedi Irwan tetap saja di tahan dan diproses hukum di Satres Narkoba Polres Asahan sebagai tersangka atas kasus Narkoba.
Merasa kliennya telah tertipu, Santa selaku Kuasa Hukum dari Hefni Mentari melaporkan oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR dengan pangkat Aiptu itu ke Bid. Propam Polda Sumut.
Santa berharap, personil Bid Propam Polda Sumut memeriksa oknum personil Satres Narkoba Polres Asahan berinisial WR.
Selain itu, santa juga berharap, personil Bid Propam Polda Sumut juga memeriksa para oknum lainnya yang dinilai terlibat dalam melakukan pungli kepada Dedi Irwan itu.
“Bila perlu, para oknum polisi yang dinilai terlibat dalam melakukan pungli kepada Dedi Irwan itu, di pecat,” tegas Santa. (Edi)