TASLABNEWS, ASAHAN-Kejaksaan Negeri Asahan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dengan inisial tersangka S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (05/10/2023).
Dari keterangan Kasi Intel Kejari Asahan Aldo, penyerahan tersangka dan barang bukti dengan inisial tersangka S diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan yaitu Gusmira Fitri Marwan SH dan Gerald Badia Febian SH.
“Bahwa terhadap tersangka disangkakan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Aldo. (Edi/Syaf)