TASLABNEWS, ASAHAN-Gagal edarkan sabu, Hendrik (35) diringkus personel Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, Minggu (08/10/2023).
Informasi diperoleh, tersangka tinggal pinggir rel kereta api Dusun I, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Iptu Muhamad Rony mengatakan, pelaku diringkus petugas, Sabtu malam (07/10/2023) di Dusun I, Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam.

Menurut Rony, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I, Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam tepatnya di pinggir rel kereta api pelaku sering dijadikan tempat berkumpul untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian Personel Satreskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan dan mengamankan Hendrik.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 6 Plastik Klip Kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto = 0,72 Gram, 2 Plastik Klip ukuran sedang berisikan serpihan narkotika jenis sabu, 2 Plastik Klip ukuran kecil berisikan serpihan narkotika jenis sabu, 21 Plastik Klip kosong ukuran sedang, 15 Plastik Klip kosong ukuran kecil, 1 buah sekop terbuat dari pipet kecil, 1 dompet warna hitam, 1 kotak plastik warna hitam, 1 Unit Hp Android Merk Redmi warna biru muda, dan Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp240.000.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut beli dari seseorang bernama Acun warga pinggir rel Kereta Api Dusun I, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Edi/Syaf)