TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Dalam dugaan Mark up pembayaran biaya fotokopi sebesar Rp74 juta lebih di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemko Tanjungbalai, pihak Dinkes melakukan pembayaran ke CV ES.
Sekjen DPP LSM Bara Api Afifuddin, Senin (13/11/2023) mengatakan, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tanggal 17 Mei 2022 diketahui bahwa dalam kasus dugaan Mark up biaya foto kopi ini Dinkes membayar ke CV ES.

Afifuddin mengatakan, dalam temuan BPK disebutkan, berdasarkan konfirmasi pihak BPK
kepada pemilik CV ES, diketahui
bahwa benar pihaknya merupakan penyedia ATK dan penggandaan foto kopi di Dinkes.
Namun selama tahun 2021 tidak memiliki catatan riwayat penjualan pada Dinas Kesehatan;
b. Harga satuan fotokopi per lembar adalah Rp300.
Dalam proses transaksi penjualan, pihak CV ES menerbitkan bon faktur dengan stempel lunas dan diserahkan kepada pembeli.
Selanjutnya pemeriksa melakukan penelusuran seluruh bukti pertanggungjawaban
dan permintaan keterangan terhadap PPTK kegiatan dan pengelola BOK puskesmas.
Hasilnya diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp74 juta lebih dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat kelebihan pembayaran belanja fotokopi sebesar Rp74.101.948. Berdasarkan keterangan PPTK kegiatan dan pengelola BOK puskesmas diketahui bukti pertanggungjawaban belanja fotokopi tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Sebelumnya, Sekda Tanjungbalai Nurmalini dan Kadis Kesehatan bungkam saat dikonfirmasi terkait hal ini. Namun Kadis Kominfo Tanjungbalai Andri Nukha saat dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku akan dikoordinasikan dulu ke OPD terkait terkait temuan tersebut.
“Waalaikumsalam
Nanti coba dikoordinasikan bg dulu ke OPD terkait bg,” jawabnya singkat. (Syaf)