TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Senin (04/12/23) sekira pukul 15.40 WIB meringkus tersangka narkoba di Jalan Sipori-Pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Adapun bandar narkoba tersebut adalah RZ alias B (31), seorang laki-laki warga Jalan Sipori-pori Lingkungan IV. Ia ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari rumahnya sendiri.
Tersangka berhasil ditangkap dengan cara undercover buy oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH saat dikonfirmasi, Rabu (6/12) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, tersangka ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal.
Sebelumnya, lanjutnya, tim melakukan penyelidikan tentang adanya satu orang laki-laki memiliki, menyimpan dan menjual diduga narkotika jenis ganja di Jalan Sipori-pori Lingkungan IV, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan hasil lidik, petugas melakukan teknik Undercover Buy terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama RZ alias B tersebut, dengan cara memesan sebanyak 2 kilogram ganja dengan harga Rp1500.000 per kilogramnya,” ucapnya.
Petugas yang menyaru sebagai calon pembeli itu bertemu dengan tersangka RZ alias B di kawasan Jalan Lingkar Utara, Teluk Nibung dan dilanjutkan ke rumah tersangka di Jalan Sipori-Pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Sesampainya di rumah tersebut RZ Alias B mengambil satu tas merek Paloalto warna coklat dari dalam kamar dan mengeluarkan satu buah plastik assoy warna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik warna hitam di balut lakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis ganja.
Melihat itu, petugas yang sedang menyamar dengan di bantu tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap RZ alias B dan kemudian di lakukan penggeledahan didampingi oleh kepling.
“Saat petugas membuka satu buah plastik asoy warna hitam ditemukan dua bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning berisi diduga narkotika jenis ganja dan menemukan satu buah tas warna coklat merek PALOALTO berisi satu bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning berisi diduga narkotika jenis ganja serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam di saku celana sebelah kanan,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.
“Selanjutnya tim melakukan introgasi, RZ alias B mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah milliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama T, (lidik) hingga saat ini msh dilakukan pengejaran terhadap T (lidik). Terhadap RZ alias B beserta barang buktinya langsung disita dan dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Reynold Silalahi.
Diinformasikan juga, bahwa atas perbuatannya itu, Tersangka RZ alias B akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tntang Narkotika. (Ign/Syaf)