TASLABNEWS, ASAHAN-Entah apa yang ada dipikiran RI (31). Ia diduga tega menghabisi nyawa mantan istrinya WU (30) dengan cara mencekik korban sehingga korban mati lemas, Jum’at (23/02/2024). Untuk mengelabui aksinya terlapor menggantungkan korban di jendela rumah kontrakan.
Peristiwa itu terjadi di Desa Aek Loba Afd I, Dusun VI, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Informasi diperoleh, pada pukul 07.30 WIB, Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP AMAN PUTRA, SH mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut.
Kemudian Kapolsek Pulau Raja AKP Aman beserta Kanit Reskrim dan anggota berangkat ke TKP. Lalu kapolsek menghubungi Dokter Puskesmas Aek Loba untuk segera ke TKP.
Hasil dari pemeriksaan dokter bahwa korban diduga tidak murni bunuh diri, karena lidah tidak menjulur, sperma di kemaluan tidak keluar dan tidak ada kotoran dianus korban, dan terdapat tanda memar di lutut dan paha kanan.
Selanjutnya AKP Aman menghubungi Tim Inafis Polres Asahan untuk lakukan olah TKP kembali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rianto, SH MAP.
Lalu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa korban diduga dibunuh mantan suaminya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk lakukan interograsi lanjutan kepada tersangka.
Setelah dilakukan interograsi, tersangka mengakui semua aksinya seperti yang disebut diatas dikarenakan terlapor cemburu, dan tidak dikasih berhubungan suami istri.
Dari hasil introgasi, terungkap suami korban RI telah membunuh istrinya SW.
Dari pengakuan pelaku Pada hari Kamis 22 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 Wib, pelaku datang ke rumah kost korban dengan membawa anak mereka yang berumur 5 Tahun.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Kampung Lalang, Dusun III, Desa Aek Loba dan membawa anaknya kembali,
Lalu pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 01.30 WIB, pelaku datang kembali ke rumah kost korban.
Sesampainya di kos korban, pelaku masuk rumah membuka pintu yang tidak terkunci, lalu masuk ke kamar korban dan membangunkannya untuk meminta hubungan suami istri.
Korban tidak mau melakukannya karena pelaku sudah bukan suaminya lagi melainkan sudah cerai.
Korban mengatakan bahwa korban dalam keadaan haid. Lalu antara korban dan pelaku bertengkar selanjutnya tersangka mencekik leher korban sehingga korban mati lemas
Untuk mengelabui aksinya, pelaku mengambil seutas tali dan mengikatnya di jendela kamar dan selanjutnya mengikatkan leher korban dan menarik tali tersebut keatas sehingga korban tergantung dengan kaki mencecah kelantai.
Kemudian pelaku menulis surat di dalam buku yang seolah olah korban berwasiat. Namun kenyataannya pelaku lah yg menulis untuk mengelabui aksinya.
Pada pukul 02.00 Wib, ia keluar dari rumah kost korban lalu pulang menuju rumah orang tuanya. Selanjutnya datang kembali ke rumah kos korban sekira pukul 07.00 Wib, berpura pura menangis dan menjerit sehingga saksi sebelah rumah mendengar jeritan pelaku dan para saksi mendatangi TKP dengan melihat posisi korban sudah tidak tergantung lagi.
Pelaku menginformasikan bahwa korban gantung diri dan sudah diturunkan oleh pelaku sendiri.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH membenarkan kejadian perkara ini dan pihaknya telah mengamankan 1 orang pelaku inisial RI beserta barang bukti, saat ini perkara masih dalam proses penyeledikan lebih lanjut oleh Polres Asahan. (Edi/Syaf)