TASLABNEWS, ASAHAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan menetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan perumahan di antaranya Yakni Direktur CV Zamrud, ARH (41) serta 2 pegawai bank yakni EHA dan RHH.
Informasi diperoleh ARH merupakan warga Urung Pane. Sedangkan kedua pegawai bank diduga melancarkan proses pencairan dana terhadap CV Zamrud.
“Hari ini, ARH kami tahan,” demikian kata Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Kamis (13/03/2024) saat menggelar konfrensipers.
Kajari didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen dan kasi Intel Kasi Intel Aquinaldo Marbun menejelaskan tersangka dalam kasus tersebut telah merugikan uang Negara Rp4 miliar lebih.
Uang tersebut didapat dari pemberian fasilitas kredit oleh Bank plat merah di Kisaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Kenyataan dilapangan, pencairan telah 100 persen, namun tidak dibarengi dengan pembangunan,” ucap Kajari, sembari mengatakan pihaknya masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk 2 tersangka dari pihak Bank. (Edi/Syaf)