TASLABNEWS, ASAHAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, AM dan Pemborong asal Kabupaten Asahan, RMN sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dan mark-up pengadaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) sebesar Rp24 Miliar.
Dikutip dari CNN.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto mengatakan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka dan ditahan yakni Kepala Dinas Kesehatan Sumut yang juga pengguna anggaran berinisial AW dan RMN (pihak swasta/rekanan),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto di Kejati Sumut, Rabu (14/3).
Disebutkannya bahwa penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan dalam rangka efektivitas proses penyidikan dan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Kasus bermula pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.

Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka Alwi Mujahid diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, diduga diberikan kepada tersangka RMN, selaku pihak swasta/rekanan.
Kemudian, tersangka RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
“Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil diperoleh kru media, RMN (47), warga Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, merupakan pemborong jalan yang ternama di Kabupaten Asahan. Salahsatu jalan yang dikerjakannya adalah jalan yang berada di Kecamatan Rawang Panca Arga. (edi/mom)