TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga orang laki-laki sebagai pengedar dan pemakai Narkoba.
Ketiga orang laki-laki tersebut diamankan dari tiga lokasi terpisah pada hari Rabu (6/3/24) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH pada hari Rabu (13/3/24) sekitar pukul 09.00 WIB membenarkannya.
Katanya, ketiga orang tersangka tersebut adalah DAP alias D (18) warga Dusun I, Gang Rejo, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, F (38) warga SMAN-3, Lingkungan 7, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan KS (48) warga Jalan Prof. M Yamin,SH, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungvalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kronologis kejadian pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024 pukul 21.30 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan personel opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di Jalan Pahlawan, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Dimana sebelumnya, tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil Ekstasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui berinisial DAP alias D, petugas memesan sebanyak 7 butir pil ektasi merk Ferari dengan harga Rp. 1.650.000 kepada DAP alias D. Ketika akan menyerahkan pil ektasi merk ferrari yang dibungkus dalam 2 plastik transparan ukuran kecil tersebut kepada petugas yang menyamar, DAP alias D langsung diringkus.
Dari tersangka DAP alias D, petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat bersih 2,28 gram.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit Handphone android merk Samsung warna hitam di kantong depan sebelah kanan kemudian dilakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan menemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna kecil yang diakuinya sebagai tempat pil ekstasi.
Kami kemudian melakukan introgasi, DAP alias D mengatakan bahwa narkotika jenis pil ektasi tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama F.
Tim langsung bergerak kerumah F dan menemukan F sedang di dalam rumahnya, kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan rumah yang didampingi oleh Kepala Dusun, ditemukan 1 unit Handphone android merk realme warna putih digenggaman tangan F, alat hisap sabu yang tersambung kaca pirex berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,12 gram.
Setelah dilakukan introgasi, F mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang atas nama G (lidik).
Sementara Narkotika jenis pil ektasi yang diamankan dari DAP alias D adalah benar milik F yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial KH alias K.
Kemudian kami melakukan pencarian terhadap KH alias K dari Jalan Besar Bagan Asahan, Gang Abdul Fatah, Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan berhasil mengamankan KH alias K didepan rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 unit HP android merk Oppo warna Silver, uang sebanyak Rp. 460.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari F. Tim kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 alat hisap shabu dan 2 buah pipet plastik runcing/sekop.
“Ketika dilakukan introgasi, KH alias K mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan dari DAP alias D dan F adalah benar miliknya,” ujar AKP Reynold Silalahi,SH.
Masih menurut Silalahi, selanjutnya terhadap DAP alias D, F, KH alias K beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Katanya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan atas dari ketiga orang tersangka tersebut.
Selengkapnya, tersangka DAP alias D ditangkap pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 21.30 WIB, tersangka F ditangkap pada pukul 22.30 WIB dan tersangka KH alias K ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 pukul 01.50 WIB.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai ini. (Ign/Syaf)