TASLABNEWS, ASAHAN-Puskesmas Kecamatan Meranti semenjak sebulan yang lalu sudah tidak lagi melayani pasien penguna BPJS kesehatan.
Hal ini di katakan oleh Kepala UPTD Puskesmas Meranti dr Ujur Anwar Banjarnahor kepada Taslabnews, Jum’at (3/5/2024).
Dr Ujur menjelaskan, semenjak bulan April puskesmas meranti tidak melayani pasien penguna BPJS kesehatan, hal ini di karenakan peraturan dari pihak BPJS kesehatan.
“Ada beberapa karetaria yang harus di penuhi kalau ingin berkerja sama dengan BPJS kesehatan salah satunya perawat harus ada 8 orang, sementara di puskesmas meranti hanya ada 6 orang,” jelas Ujur.
Ujur juga menyayangkan kepada pihak BPJS kesehatan yang tidak memberi peluang terkait persyaratan kerja sama tersebut.
“Begitu peraturan di sampaikan langsung di putus kerja sama dengan BPJS kesehatan, seharusnya kami di beri waktu menjelaskan ke masyarakat terlebih dahulu,” ungkap Ujur kesal.
Kepala SDM Umum dan komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kisaran Suryo Sudikdo saat dikonfirmasi mengatakan, aturan itu sesuai dengan Permenkes 71 Tahun 2013.
“Intinya begini bang, untuk Faskes dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah memenuhi syarat kredensialing/seleksi,
syarat dasarnya sesuai Permenkes, contoh untuk Puskesmas atau yang setara :
1. Surat Ijin Operasional;
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
3. perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan; dan
4. surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemudian ada kriteria teknis yang meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. kelengkapan sarana dan prasarana;
c. lingkup pelayanan; dan
d. komitmen pelayanan.
Kriteria teknis sebagaimana dimaksud digunakan untuk penetapan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, jenis dan luasnya pelayanan, besaran kapitasi, dan jumlah Peserta yang bisa dilayani.
BPJS Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri,” terang Suryo. (Edi/Syaf)