TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dilaporin warga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, MP alias U (33) diringkus polisi.
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun III, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecanatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Jumat (3/10/25) sekitar pukul 19.20 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasubsi PIDM SiHumas Ipda M Ruslan, SIP mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal Narkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi yang mengatakan, bahwa ada seorang laki-laki yang sering memperjual belikan diduga narkotika jenis shabu di Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Selanjutnya, imbuhnya, pada hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2025 sekitar pukul 19.20 WIB personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit beserta tim operasional turun kelokasi guna melakukan penindakan.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung turun kelokasi melakukan pemantauan di Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan terlihat dengan jelas ada seorang laki-laki sedang berdiri di dekat sebuah warung. Pada saat akan dilakukan penindakan diduga pelaku MP alias U (33) terlihat membuang sesuatu yang diduga berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu.
Perbuatan tersangka terlihat jelas oleh petugas dikarenakan kondisi warung yang disinari oleh cahaya lampu rumah sekitar dan semua itu di akui oleh tersangka MP alias U benar miliknya. Pada saat dilakukan penggeladahan badan, ditemukan dari kantong celana sebelah kiri uang tunai yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan narkoba senilai Rp. 965.000.
Kemudian tersangka MP alias U (33) beserta barang buktinya di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,71 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) paket plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,64 gram, 1 (satu) buah pipet plastik yang diruncingkan, dan uang tunai senilai Rp. 965.000”, ujar Kasubsi PIDM SiHumas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, SIP.
Katanya, atas perbuatannya itu, pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ign/syaf)