TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial A alias Andi (36), tak berkutik saat di ringkus personil Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.
Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Logam, Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Tersangka ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai dari Jalan R A Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada hari Minggu (5/10/25) sekira pukul 01.30 WIB.
Kasubsi PIDM SiHumas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, SIP, Selasa (7/10) mengatakan, tersangka ditangkap atas adanya laporan pengaduan dari korban yakni
AS (53), warga Jalan HM Nur, Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dalam laporannya, korban mengaku telah terjadi pencurian di rumahnya, Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Akibat pencurian dengan pemberatan itu, korban mengalami kehilangan barang berharga berupa 1 unit mesin genset Listrik, 1 unit Stabilator Listrik, 6 gulung kabel Listrik, 2 Tabung Gas 3kg, 1 daaf (pengisap air) dari dalam rumah.
“Sehingga korban mengalami kerugian material sekitar Rp8 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai”, ujar Kasubsi PIDM SiHumas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, SIP.
Menurut Ipda M Ruslan, setelah sekitar selama sepekan melakukan pengejaran, akhirnya pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selain itu, dari tersangka personil Reskrim Polsek Datuk Bandar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin genset dan 1 unit Stabilator Listrik.
“Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dari rumah korban. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujarnya. (Ign/syaf)