TASLABNEWS, ASAHAN-Pelaku tersangka penggelapan sepedamotor ditangkap personel Polsek Pulau Raja.
Tersangka diketahui berinisial ES (33) warga Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
Modus tersangka meminjam sepedamotor korban, namun selama 2 hari sepedamotor belum dikembalikan.
Hal itu membuat Supawet (48) melapor ke polsek pulau raja.
Setelah mendapatkan laporan dari korban Supawet, Jumat 30 Agustus 2024 pukul 11.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Lumbantoruan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa sepedamotor yang di laporkan korban telah di gelapkan dan ada di gunakan oleh seseorang laki laki di Dusun II, Desa Alang Bon-bon, Kecamatan Aek Kuasan.
Kemudian Kapolsek Pulau Raja Akp Aman Putra memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penangkapan.
Sesampainya di tkp benar ditemukan barang bukti sepedamotor korban ada pada tersangka ES dan segera tersangka diamankan juga dilakukan interograsi.
Tersangka mengaku bahwa sepedamotor tersebut adalah milik pelapor.
Untuk peyelidikan selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 Unit sepedamotor dibawa Kepolsek Pulau Raja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Edi/Syaf)