TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Seorang residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SS alias Lilik, akhirnya tak berkutik saat Dicokok personil Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Ia dicokok dari salah satu rumah di Dusun II Desa Pematang Sungai Baru, Kecamatan Tanjungbaalai, Kabupaten Asahan, Kamis (29/8).
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi Ramadhan,SH, MH dan Kanit Reskrim Ipda S H Sinaga dalam acara konferensi pers di depan Kantor Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai, Senin (2/9). Katanya, SS alias Lilik di cokok dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit sepeda motor Supra Fit milik Sahrial Lubis, warga Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Selain berhasil mengamankan tersangka SS alias Lilik, juga turut diamankan satu orang lagi sebagai rekan pelaku melakukan aksinya yakni MS alias Master, warga Jalan Bombongan, Lingkungan III, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Peran serta dari MS alias Master dalam tindak pidana curat itu adalah menyediakan rumahnya sebagai tempat untuk nenyembunyikan sepeda motor hasil dari kejahatan pelaku,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH.
Menurut Kapolres Tanjungbalai ini, pada hari Kamis (24/8/24) sekira pukul 03.00 WIB, tersangka SS alias Lilik telah mencuri sepeda motor milik Sahrial Lubis yang sedang di parkir di depan rumah korban dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan obeng. Selanjutnya, imbuhnya, tersangka membawa sepeda motor hasil kejahatannya itu ke rumah tersangka MS alias Master dan tersangka meninggalkan sepeda motor tersebut akan tetapi kap body-nya terlebih dahulu di preteli.
“Tak terima atas kejadian yang dialaminya, korban yakni Sahrial Lubis akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai. Kemudian pada hari Rabu (28/8/24) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menemukan sepeda motor korban tersebut dari kediaman pelaku dalam keadaan sudah tanpa kap body dan menyusul mengamankan tersangka MS alias Master dari kediamannya berikut dengan kap body dari sepeda motor tersebut.
Dan pada hari Kamis (29/8/24), tersangka SS alias Lilik berhasil diamankan dari salah satu rumah persembunyiannya di Dusun II, Desa Pematang Sungai Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan langsung di amankan ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinannya akan ada tersangka lainnya selain kedua orang tersangka yang sudah berhasil diamankan ini,” tegas Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka SS alias Lilik sebagai pelaku pencurian akan dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subsidair Pasal 362 ayat (1) KUH Pidana. Sementara tersangka MS alias Master sebagai pelaku yang menyimpan kap body akan dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subsidair Pasal 362 ayat (1) Junto Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana. (Ign/Syaf)