TASLABNEWS, ASAHAN-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Asahan Syamsudden membantah melakukan kutipan terhadap pedagang Kali Lima yang berada di Jalan Rivai, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Sudah kami panggil anggota yang tugas di lapangan tunjukkan foto tersebut, ternyata itu bukan anggota kami, ” terang Syamsuddin saat di konfirmasi, Rabu (8/7/2025).

Sebelumnya di ketahui Pedagang Kaki Lima di Jalan Rivai, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara mengaku ada di kutip uang Lapak setiap gerai Rp2.000 per malam diduga ilegal.
Pasalnya, petugas yang mengutip tidak memakai atribut dan karcis tanda terima.
Dari keterangan salah seorang pedagang yang tak mau di sebutkan namanya, setiap malam mereka harus membayar uang Lapak sebesar Rp2 ribu.
“Setiap malam uang Lapak di kutip bang, kalau saya Rp2 ribu, warung yang lain juga sama,” ucap pedagang tersebut.
Saat di tanya siapa yang mengutip, pedang tersebut tidak mengetahui. Namun menurut yang mengutip di serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Salah seorang tokoh pemuda di Asahan Syafrizal Ritonga meminta kepada pihak kepolisian agar menertibkan oknum pengutip pungli yang mengatasnamakan salah satu intansi.
“Saya harap polisi bisa menangkap oknum tersebut, selain merugikan masyarakat, kutipan tersebut menguntungkan seseorang atau golongan, di duga praktek ini di lindungi oleh oknum tertentu sehingga bebas beroprasi,” ucap Syafrizal tegas. (Edi/Syaf)






























