TASLABNEWS, ASAHAN-Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur. Hasil pengembangan, ternyata ada tiga orang anak yang dijual tersangka.
Informasi diperoleh, tersangka berinisial DSP (19) warga Pondok Bungur, Kabupaten Asahan.
Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Hotel Mawar Kisaran, Senin (11/11/ 2024) di Hotel Mawar Kisaran.
Dimana penangkapan dilakukan dengan tehnik undercover (penyamaran).
Dari tangan pelaku ditemukan uang sebesar Rp500.000;- yang merupakan Uang dari keuntungan pelaku mengantarkan anak “korban” ke Hotel Mawar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku juga mengaku, selain anak korban, ia juga melakukan eksploitasi seksual terhadap 2 orang anak lainnya berinisial WA dan SA.
Afdhal mengatakan, pengungkapan kasus UPPA adalah sebagai Implementasi Asta Cita pada 100 hari pertama Pemerintahan Presiden Republik Indonesia. (Edi/Syaf)