TASLABNEWS, LABUHANBATU – Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu mulai menerapkan Pelataran Parkir Mobil/Truk pengangkut barang di exs Terminal Padang Bulan yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rantau Utara.
Lounching hari pertama dilaksanakan pada hari Senin (6/1/2025) mulai pagi sekira pukul 06.00 wib. Petugas Dinas Perhubungan ditugaskan di Pelataran Parkir dan di sejumlah titik Simpang jalan menuju kota Rantauprapat.
“”Petugas Dishub sudah berjaga sejak pagi di lima titik jalan menuju kota Rantauprapat yakni di Simpang Hoklie, Simpang Sirandorung Jalan Baru, Simpang Aek Matio-Jalan Siringo-ringo. Kemudian di Simpang Jalan Bulu Tangkis, dan Simpang Kompi daerah Desa Janji,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu Said Ali Harahap SSos kepada wartawan di ruang kerjanya.
Said menjelaskan, diterapkannya Pelataran Parkir tersebut bertujuan untuk membatasi mobil atau truk pengangkut barang masuk kawasan kota Rantauprapat pada jam sibuk.
“Hari ini mulai kita terapkan Pelataran Parkir untuk kendaraan pengangkut barang di exs Terminal Padang Bulan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dalam kota Rantauprapat,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Labuhanbatu Ali Guntur Nasution menambahkan, untuk truk pengangkut barang yang kedapatan masuk wilayah kota Rantauprapat pada jam yang telah ditentukan dilarang masuk akan dikenakan sanksi.
“Saat ini kita gencar melakukan sosialisasi terhadap pengusaha yang ada di Kota Rantauprapat terkait perda Nomor 7 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan. Bagi truk yang kedapatan masuk kota di luar jam yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi,” tambah Ali.
Sebelumnya, pihak Dinas Perhubungan Labuhanbatu telah beberapa kali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan tersebut dengan mengundang sejumlah pengusaha yang ada di Rantauprapat.
Pada acara sosialisasi yang digelar Desember 2024 di Kantor Dishub Labuhanbatu, Said menjelaskan maksud dibentuknya Perda Nomor 7 tahun 2024 tersebut, untuk melaksanakan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
“Dengan tujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban berlalu lintas masyarakat di daerah dengan upaya pembatasan angkutan barang masuk dan melintasi jalan,” ujar Said.
Said Ali juga memaparkan bahwa, pengoprasian pelataran parkir tersebut akan mulai diterapkan pada bulan Januari tahun 2025 mendatang.
“Jadi truk pengangkut barang dibatasi masuk ke wilayah kota Rantauprapat pada jam-jam tertentu,” paparnya. (CS/Syaf)