TAPTENG, TASLABNEWS – Menyikapi laporan masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga segera melakukan tindakan cepat dan tegas terhadap oknum warga binaan (Narapidana) yang telah melakukan pelanggaran.
“Salah seorang warga binaan kami yang melakukan pelanggaran, segera Kami tindak. Handphone kami sita dan selanjutnya warga binaan itu diperiksa dan dikenakan sanksi,” ujar Kepala Lapas Sibolga, Novriadi di Lapas Sibolga, Jumat Sore (07/08/2025).

Novriadi menyebutkan, setelah menerima laporan terkait warga binaan yang telah melakukan pelanggaran, pihak Pengamanan Lapas Kelas IIA Sibolga langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan warga binaan tersebut, beserta 1 unit handphone. Selajutnya, warga binaan itu dilakukan pemeriksaan dan bersiap untuk diberikan sanksi penegakan tata tertib.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang TPP, warga binaan tersebut, Kami berikan sanksi usulan pencabutan hak bersyaratnya. Juga Kami pindahkan ke Lapas lain dalam rangka pembinaan,” jelas Kalapas.
Dikesempatan itu, Novriadi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi atas pelanggaran penggunaan Handphone yang dilakukan oleh salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Sibolga.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan, tutur dia, pihaknya telah menyediakan WARTELSUSPAS yang dapat diakses oleh warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga.
“Kita telah menyediakan WARTELSUSPAS untuk membantu komunikasi warga binaan dengan keluarga. Untuk itu, secara tegas kami sampaikan warga binaan dilarang untuk memiliki handphone dan akan ditindak tegas jika melanggarnya. Hal ini sebagaiman aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, kata Novriadi, Lapas Kelas IIA Sibolga terus aktif berupaya untuk menciptakan lingkungan Lapas yang Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
“Secara rutin dan insidentil, Kita akan melakukan razia, sebagai langkah deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (ReS/Syaf)