TASLABNEWS, ASAHAN-Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap peredaran narkoba jenis kokain, sabu dan ekstasi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi. dalam pres rilis, Rabu (30/04/2025) di halaman belakang Polres Asahan.
Kapolres menjelaskan, dari 3 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 5 orang yang saat ini telah menjadi tersangka yaitu AD (32), TY, (32) MH (38), T (38) dan BHS (32).
Untuk laporan nomor : 134, TY, AD, dan T ketiganya warga Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti yang disita 495 gram sabu.
Kapolres Asahan menjelaskan untuk tersangka BHS awalnya personil yang melakukan penyamaran, tersangka ingin menjual kokain tersebut seharga Rp.50.000,000 sebanyak 2 Ons.
Pada proses penangkapan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya dan masih ada menyimpan narkotika jenis kokain di rumah nya.

“Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan satu kemasan plastik bertuliskan Fedex diduga berisi narkotika jenis kokain,” ucap Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan juga menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang nelayan yang menemukan kokain tersebut di laut.
Saat di wawancarai BHS (32) juga mengakui baru pertama kali melakukan bisnis haram ini, untuk di edarkan di Kota Kisaran.
Pantauan awak media dilokasi tampak hadir Kapolres Asahan yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Asahan, unsur Forkopimda Kabupaten Asahan, para awak media.
Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Edi/Syaf)