SIBOLGA, TASLABNEWS – Ketua Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Sibolga, Haji Zainun Sinaga mengapresiasi kinerja Kuasa Hukum korban dan Polres Sibolga dalam penanganan kasus pencabulan anak di Kota Sibolga yang telah viral baru-baru ini.
“Kita apresiasi kinerja Kuasa Hukum korban dan Polres Sibolga yang telah serius dalam menangani kasus dugaan pencabulan anak di Kota Sibolga yang baru-baru ini terjadi,” ujar H Zainun Sinaga disela-sela kedatangannya ke Mapolres Kota Sibolga, Kamis sore (15/05/2025).

Dengan demikian, Ketua MUI Kota Sibolga itu berharap, keadilan dapat ditegakkan, memberi kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat Kota Sibolga khususnya.
“Kita berharap penegakan hukum dapat dilaksanakan selurus-lurusnya,” harapnya.
Kehadirannya ke Mapolres Sibolga, tutur Zainun Sinaga, selain sebagai bentuk dukungan dalam penegakan keadilan, juga memberikan motivasi dan support kepada Aparat Penegak hukum memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Sebagai Ketua MUI Kota Sibolga sudah sewajarnya saya hadir memberikan dukungan dan apresiasi buat Bapak Kapolres dan Jajaran dalam hal penegakan hukum dan keadilan,” sebutnya.
Dikesempatan itu, Ketua MUI Kota Sibolga juga berpesan kepada Tim Kuasa Hukum korban agar tetap serius hingga akhir, dalam melakukan pendampingan kepada korban kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
“Tolonglah tetap serius menangani kasus ini dan jangan takut mengungkap kebenaran dan keadilan,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan, Putrinya yang masih dibawah umur diduga menjadi korban pencabulan, AHN (37), seorang ayah di Kota Sibolga melaporkan pria paruh baya berinisial M (59) ke Polres Kota Sibolga.
Saat melapor ke Polisi, pihak keluarga bersama korban didampingi Tim Kuasa Hukumnya, yakni Pardamean Tua Tumanggor.,SH, Bonni Dowis Silalahi.,SH dan Reyber Simorangkir.,SH.
Laporan tersebut diterima baik oleh Polres Kota Sibolga berdasarkan LP Nomor : LP/B/82/V/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Mei 2025, sekitar Pukul 22.21 WIB.
Disebutkan di surat itu, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81. (ReS/Syaf)