TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B kembali tegaskan kebijakannya terkait dengan menjamurnya para pedagang kaki lima (K5) yang berjualan di badan jalan.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Tanjungbalai ini pada saat memimpin langsung rapat koordinasi tentang Komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dalam mewujudkan kota yang tertata dan nyaman di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (16/5/25).
“Rapat koordinasi ini digelar untuk membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan penataan pedagang Kaki Lima (K5) guna menciptakan Kota Tanjungbalai yang lebih elok, bersih, nyaman dan rapi. Untuk itu, perlu kita pahami bersama, bahwa penataan pedagang K5 ini bukan untuk merugikan pedagang, melainkan sebagai upaya dalam menjaga keteraturan, ketertiban dan keindahan ruang publik di Kota Tanjungbalai ini,’ ujar Wali Kota Mahyaruddin Salim B.
Turut hadir dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Perencanaan Penataan pedagang K5 tersebut Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina dan pimpinan OPD se Pemko Tanjungbalai.
Dalam rapat tersebut Wali Kota menegaskan, agar seluruh pedagang tetap mendapatkan ruang usaha yang layak namun tetap memperhatikan aspek estetika dan ketertiban kota guna menciptakan Kota Tanjungbalai yang lebih elok, bersih, nyaman dan rapi.

“Penertiban pedagang K5 ini bukan soal melarang tetapi menata. Kita ingin agar para pedagang tetap bisa mencari nafkah, namun tidak mengganggu ketertiban umum serta tetap menjaga keindahan kota,” tegas Wali Kota.
Mahyaruddin juga menyampaikan bahwa penataan pedagang kaki lima saat ini telah dimulai dengan penyediaan lokasi yang nantinya akan digunakan sebagai pusat dagangan yakni di Food Court di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Nantinya, imbahnya, di lokasi tersebut akan ditata rapi bagaimana penempatan dagangannya, lokasi parkir dan hal – hal lainnya agar para pengunjung yang datang mendapatkan kesan yang lebih nyaman, aman dan bersih.

Wali Kota juga menegaskan, bahwa penataan pedagang kaki lima (K5) itu merupakan upaya dari Pemko Tanjungbalai untuk mengatur kegiatan usaha pedagang K5 di suatu wilayah dalam hal ini adalah di Food Court dengan tujuan untuk memperoleh sekkaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Penataan tersebut, lanjutnya, akan melakukan berbagai langkah mulai dari pendataan para pedagang, penetapan lokasi, hingga edukasi dan pemberdayaan melalui sosialisasi yang lebih intens serta humanis kepada para pedagang.
Terkait dengan pelaksanaan penertiban, Wali Kota meminta OPD yang terlibat dalam tim terpadu agar melakukan tugasnya secara humanis dan persuasif.

Selain itu, kegiatan tersebut juga harus diawali dengan sosialisasi dan tetap mengedepankan pendekatan lewat komunikasi dan pemahaman bersama.
“Untuk itu saya minta seluruh OPD terkait untuk serius dan fokus, bersinergi dalam mewujudkan program ini. Perencanaan, kerjasama dan koordinasi yang baik antar OPD akan menjadi kunci sukses dari program ini.
Langkah ini adalah bahagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk menjadikan Kota Tanjungbalai sebagai kota yang tertata, nyaman, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Wali Kota Mahyaruddin Salim B. (ign)

























