TASLABNEWS, ASAHAN- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai yang berprofesi sebagai guru di SMPN 2 Kota Tanjungbalai akan di laporkan suaminya, Edy Mulyono (53) ke polisi.
Edy diketahui merupakan warga Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dari keterangan Edy saat di jumpai di salah satu cafe di Kota Kisaran, kejadian ini sudah terjadi pada tahun 2024.
IC diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan suaminya, saat mengambil uang dengan jaminan BPKB mobil ke PT Adira sebesar Rp50.000.000.
“Saya sudah berulang kali meminta penjelasan kepada istri (IC) terkait pemalsuan tanda tangan, namun yang bersangkutan tidak mau jumpa bahkan nomor telepon saya di blokir,” terang Edy.
“Saya sudah berkali kali untuk niat baik-baik tapi IC malah menghindar dan dengan sombong nya bilang urusan sudah ia serahkan dengan pengacaranya Amirudin SH, bahkan nomor telepon saya di blok oleh IC,” terang Edy.
Menurut Edy istriya sudah merencanakan semua dari awal karena setelah dapat uang Ic kabur dari rumah dengan alasan Edy telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Padahal menurut Edy tidak ada sama sekali, bahkan dia (IC) pergi dari rumah membawa surat surat berharga seperti surat tanah, BPKB sepedamotor merk Binter, BPKB Vespa tahun 1984 dan Vespa super 1978, BPKB mobil sedan merk hyundai.
Terkait masalah tersebut awak media mencoba untuk mengkonfirmasi IC di sekolah di mana mengajar SMPN 2 kota Tanjungbalai, namun yang bersangkutan tidak masuk, hal ini di ketahui dari keterangan Kepala SMPN 2 kota Tanjungbalai Rina Lubis, Sabtu (21/6/2025).
“Ibu IC tidak datang pak, baru tadi di hubungi yang bersangkutan berada di Lubuk Pakam, bahkan yang bersangkutan tidak mau di konfirmasi oleh bapak,” ucap Rina. (Edi)