TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Akibat kondisi keuangan yang minim, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terpaksa melakukan pengurangan besaran tunjangan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seluruh ASN yang bertugas di Pemko Tanjungbalai.
Pengurangan besaran tunjangan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 840/192/K/2025 tentang perubahan kedua belas atas Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 840/88/K/2021 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setdakot Tanjungbalai, Walman Riadi P Girsang, Senin (23/6/25) mengatakan, pengurangan terhadap besaran tunjangan tambahan pegawai tersebut terpaksa dilakukan dalam rangka efesiensi anggaran.
Alasannya, karena dana yang tersedia tidak cukup kalau tunjangan tambahan pegawai dibayar penuh, sedangkan tunjangan tambahan untuk tahun lalu (2024) masih belum dibayarkan atau gagal bayar.
“Keputusan Wali Kota tentang pengurangan besaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemko Tanjungbalai itu mulai berlaku terhitung pada bulan Mei 2025. Adapun besaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai adalah sebesar 20 ℅ (persen) dari tunjangan kinerja dan tunjangan disiplin,” ujar Walman Riadi P Girsang.
Menurut Asisten III Setdakot Tanjjngbalai ini, keputusan Wali Kota Tanjungbalai tentang pengurangan besaran tunjangan tambahan berlaku sejak ditandatangani Wali Kota Tanjungbalai yakni pada tanggal 17 Juni 2025 melalui Surat Edaran Nomor : 800.1.10.3/10109 tahun 2025 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat dan Lurah, Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas se Kota Tanjungbalai. (ign)

























