TASLABNEWS, ASAHAN-
Pengelola tempat pijat plus-plus District X di kompleks Graha, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara kini abaikan surat teguran dari Pemkab Asahan.
Pasalnya, tempat tersebut kedapatan melanggar aturan selain tak ada ijin, tempat tersebut juga terang-terangan menawarkan jasa pijat Plus, dan tetap buka meski sudah ada larangan dari Pemerintah untuk tidak beroperasi di bulan Ramadhan.

Kasatpol PP Kabupaten Asahan Budi Lembong saat di konfirmasi mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai District X yang tetap nekat beroperasi walau audah ada larangan. Sabtu (14/3/2026)
“Untuk di bulan Ramadhan semua tempat THM maupun tempat pijit wajib tutup, dan untuk District X kita sudah kasih surat teguran 3 kali, dan kami akan segera melakukan penutupan, ” Ucap Budi
Budi membeberkan modus yang digunakan oleh pengelola nakal tersebut. Mereka biasanya menutup pintu toko sebagian agar terlihat seolah-olah sedang bersiap tutup, namun nyatanya aktivitas transaksi di dalam masih terus berjalan.
Pelanggaran ini memicu protes keras, terutama dari para toko masyarakat toko agama serta toko pemuda.
Mereka merasa kegiatan tersebut sudah melanggar norma di masyarakat apa lagi ini di bulan Suci Ramadhan, yang seharusnya di jaga kesucian ya, namun di nodai dengan prilaku pengusaha yang mementingkan diri sendiri tanpa menghormati orang lain.
Satpol PP Asahan memastikan tidak akan tinggal diam. Budi menegaskan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan rutin di lapangan. Jika imbauan dan teguran lisan dan tulisan tidak diindahkan, sanksi yang lebih berat sudah menanti para pengusaha tersebut. (Edi/syaf)

























