TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Simpan Narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial S (37), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan warga Kota Tanjung Balai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (27/6) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan kepala lingkungan tempat tinggal dari tersangka yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.
“Berawal dari laporan warga bersama kepala lingkungan yang mengatakan, adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Anwar Idris Gang Veteran, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” ujar Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.
Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak menindak lanjuti laporan tersebut. Dan pada hari Kamis (26/6/25) malam pukul 01.50 WIB, dilakukan operasi penangkapan di salah satu rumah di Jalan Anwar Idris Gang Veteran, Kota Tanjungbalai, berhasil diamankan pria berinisial S (37) warga setempat.
Selain itu, turut juga diamankan seorang perempuan bernisial P (28) yang berada di lokasi pada saat dilakukan operasi penangkapan”, ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.
Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti, dua bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor dua Gram.
Juga empat pack plastik transparan kosong ukuran kecil, satu pack plastik transparan kosong ukuran sedang, satu pack plastik transparan kosong ukuran besar, satu pipet yang diruncingkan, satu lembar tissue berwarna putih, satu unit sepeda motor merek Satria Fu warna putih, satu unit Handphone merek Nokia warna hitam dan satu dompet berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang berinisial S mengakui bahwa sabu tersebut dia peroleh dari seorang pria bernama ERN (40), juga warga Tanjungbalai.
Polisipun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ERN di kediamannya di Jalan Lingkar Selatan, Lingkungan IV, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Namun dari hasil penggeledahan di rumah ERN, tidak ditemukan barang bukti tambahan. Namun demikian, ketiga pelaku beserta barang bukti yang sudah diamankan langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi saksi, tersangka berinisial S (37) telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap kedua orang lainnya yang turut diamankan yakni P dan ERN tidak memenuhi syarat dan akan dilimpahkan ke BNN Kota Tanjungbalai.
Polres Tanjungbalai akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai. Untuk itu, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan yang terjadi dilingkungan masing-masing”, pungkas Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan. (ign)