TASLABNEWS, ASAHAN – Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mendadak digelar secara tertutup pada hari, Selasa (10/6/25) sore di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Pengusaha CV Asahan Jaya Abadi (AJA) paparkan semua dokumen keabsahan dari usaha miliknya.
Hal itu disampaikan Johansen Manihuruk dkk selaku Penasehat Hukum (PH) dari CV AJA se usai mengikuti RDP tertutup di Kantor DPRD Kabupaten Asahan, Jalan Ahmad Yani, Kisaran, Selasa (10/6/25).
Johansen Manihuruk mengungkapkan, bahwa kehadiran mereka dalam RDP tersebut adalah sebagai PH dari Uchang selaku Direktur CV Asahan Jaya Abadi (AJA). Katanya, adapun alasan dari pelaksanaan RDP tersebut adalah untuk membuktikan bahwa CV AJA memiliki dokumen usaha yang sah.
“RDP ini sudah yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Asahan namun baru di RDP yang ketiga ini kita bisa hadir. Dalam dua kali RDP yang di laksanakan oleh Komisi A DPRD Asahan sebelumnya, kita tidal bisa hadir karena berbagai alasan,” ujar Johansen Manihuruk.
“Dalam RDP yang ketiga ini, barulah kita bisa hadir sekaligus untuk menjawab semua tudingan-tudingan negatif yang mengatakan CV AJA adalah usaha ilegal karena tidak memiliki ijin. Dan dalam RDP tadi, semua dokumen yang terkait dengan CV AJA sudah kita sampaikan dan keabsahannya yang di benarkan oleh instansi terkait,” lanjutnya.

Menurut Johansen Manihuruk, RDP tersebut dipimpin laggsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Harfiansyaj Fitrah SH MKni didampingi anggota Komisi A dan pihak instansi terkait terkait termasuk So Huan selaku pelapor.
“Dalam RDP tadi, kita sudah paparkan semua dokumen yang terkait dengan pendirian hingga kegiatan dari CV AJA. Setelah diteliti dan diamati, oleh Komisi A DPRD Kabupaten Asahan menyatakan semua dokumen yang dimiliki oleh CV AJA tersebut adalah sah,” terangnya.
“Oleh karena itu, terhitung mulai hari ini, barang siapa yang masih berani menuding CV AJA tidak memiliki ijin atau ilegal, akan.berhadapan dengan kami. Kami akan.melakukan perlawanan termasuk akan menempuh jalur hukum,” tegas Johansen Manihuruk.
Seperti diketahui, Komisi A DPRD Kabupaten Asahan yang dipimpin oleh Azmi Harfiansyah Fitrah, SH, MKn mengundang pengusaha CV AJA (Asahan Jaya Abadi) dalam RDP tersebut adalah atas laporan dari So Huan dan Julianty.
Dalam laporannya, pasangan suami isteri ini menuding CV AJA yang beralamat di Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan tidak memiliki ikin alias ilegal.
Ternyata, dalam RDP ketiga yang dilaksanakan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada hari Selasa (10/6/25) kemarin, semua tudingan tersebut tidak benar. (ign)