TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap pria berinisial TBB (48), karena memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Rabu (11/6/2025) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H Pardede SH dikonfirmasi pada hari Rabu (11/6/2025) siang mengatakan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya penjualan narkotika jenis sabu di rumah di jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa Kelurahan Simalungun Kecamatan Sianțar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya dekat pemandian Detis Sari Indah.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (11/6/2025) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus tersangka T.BB alias Timbul sedang duduk dipintu samping rumahnya di Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa.
Kemudian diamankan barang bukti dari kantong celana belakang, uang sebanyak Rp215.000, dari dalam rumah di atas meja tamu ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo di dalam kamar tidur milik tersangka, di kantung jaket yang tergantung dalam lemari kain ada 1 paket Sabu bruto 1,32 gram.
Diinterogasi tersangka TBB mengaku, sabu merupakan milik tersangka, yang dibeli dari pria suruhan temannya berinisial H.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan tapi laki laki inisial H tersebut belum di temukan. Lalu tersangka Timbul beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka TBB sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (hum/mom)