TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (17/7/2025) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga orang terdakwa yang secara sah terbukti menyelundupkan 30 kilogram sabu.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati, Rabu (17/7/2025) lalu.
Ketiga terdakwa yakni Sakban (33) warga Kota Dumai, Riau,
Muhammad Zona Riski (18) dan
Risky Harian Putra (24) keduanya warga Kabupaten Asahan.

Ketiga terdakwa hanya bisa tertunduk lesu saat Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membacakan hasil fakta di persidangan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Erita Harefa dengan hakim anggota Joshua Sumanti dan Habli Robbi Taqiyya menjatuhkan ketiga terdakwa dengan vonis hukuman mati.
Sebelumnya pada 4 November 2024 lalu, petugas Satpolair Polres Tanjungbalai mengejar sebuah sampan kaluk hingga dibawah jembatan Sungai Silau sehingga ketiga terdakwa meninggalkan sampan tersebut.
Setelah di periksa, petugas menemukan 30 kilogram sabu. Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap ketiga terdakwa dari lokasi yang berbeda. (Edi/Syaf)